Pemerintah Indonesia Resmi Hentikan Layanan TikTok Shop, Sesuaikan Aturan E-commerce, Tapi Berpotensi Buka Lagi
TikTok Shop, platform e-commerce yang populer melalui media sosial TikTok, telah resmi dihentikan penggunaannya di Indonesia mulai sore hari ini, Rabu (4/10/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - TikTok Shop, platform e-commerce yang populer melalui media sosial TikTok, telah resmi dihentikan penggunaannya di Indonesia mulai sore hari ini, Rabu (4/10/2023). Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan terkait aktivitas jual beli di media sosial, termasuk TikTok Shop, dalam upaya untuk mengatur e-commerce di negara ini.
Penghentian layanan TikTok Shop ini terkait dengan aturan pemerintah yang melarang media sosial untuk menyediakan fasilitas jual beli seperti yang dilakukan e-commerce. Kebijakan ini telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), pada Selasa, 26 September 2023, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
TikTok Shop, dalam pernyataan resminya, mengindikasikan kesiapannya untuk mematuhi kebijakan pemerintah Indonesia. "Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok pada Selasa (3/10/2023), seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada TikTok jika masih melanggar larangan ini. Namun, TikTok diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia. "Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," tegas Mendag.
Meskipun demikian, Mendag juga menyatakan bahwa TikTok Shop berpotensi untuk beroperasi lagi jika memenuhi persyaratan izin untuk penyelenggaraan e-commerce. "Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung)," jelasnya. Penutupan ini memberikan kesempatan bagi TikTok Shop untuk beradaptasi dan mematuhi regulasi yang berlaku. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?



