Pemeriksaan Hakim Konstitusi oleh MKMK Terkait Syarat Capres-Cawapres dan Dampak Potensialnya
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar pemeriksaan terhadap tiga hakim konstitusi terkait dengan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres, pada Kamis (2/11/2023).
Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar pemeriksaan terhadap tiga hakim konstitusi terkait dengan putusan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres-cawapres, pada Kamis (2/11/2023), hari ini. Ketua MKMK, Jimly Assiddiqie, telah mengonfirmasi bahwa tiga hakim yang akan diperiksa adalah Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Dalam pemeriksaan, hakim Wahiduddin akan menjalani pemeriksaan khusus karena ia juga adalah salah satu anggota MKMK. Sebelumnya, enam hakim konstitusi telah menjalani pemeriksaan, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Keenam hakim tersebut adalah Anwar Usman, Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Jimly Assiddiqie juga mengumumkan bahwa Anwar Usman akan diperiksa kembali pada Jumat (3/11/2023), meskipun belum ada informasi tentang apa yang akan dikonfirmasi oleh MKMK dalam pemeriksaan kedua tersebut.
Sidang terhadap hakim MKMK akan dilakukan secara tertutup, sementara pihak MKMK akan meminta keterangan dari para pelapor lain terkait dugaan pelanggaran etik tersebut. Sidang pemeriksaan dan pembuktian terhadap para pelapor akan dilakukan secara terbuka.
Jimly Assiddiqie juga memberikan pandangan terkait putusan MK tentang usia capres-cawapres. Ia menyatakan bahwa pembatalan putusan MK tentang batas usia capres-cawapres adalah langkah yang masuk akal, merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ketua majelis dan hakim anggota harus mengundurkan diri jika ada hubungan kekeluargaan dalam perkara yang ditangani, serta ketentuan yang sama berlaku jika hakim atau panitera memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan putusan menjadi tidak sah.
Pasal 17 ayat 7 juga menyatakan bahwa perkara yang melibatkan pelanggaran seperti itu akan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda. Oleh karena itu, Jimly Assiddiqie mengabulkan permintaan pelapor atas nama Denny Indrayana terkait pelanggaran kode etik.
Kebijakan MKMK ini juga bisa memengaruhi jadwal penyerahan capres dan cawapres pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadwal penyerahan tersebut telah digelar pada 26 Oktober hingga 8 November.
Putusan MK yang mengizinkan capres-cawapres mendaftar jika berusia minimal 40 tahun atau pernah menduduki jabatan publik menjadi sorotan terutama terkait dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi dan keponakan Anwar Usman. Gibran telah mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Jika putusan MKMK membatalkan putusan MK, pasangan Prabowo-Gibran dapat terancam gagal maju dalam Pilpres 2024.
Dengan demikian, Pilpres 2024 mungkin akan diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, jika putusan MKMK menghasilkan pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres. Keputusan akhir dari MKMK diharapkan akan diumumkan pada Selasa (7/11/2023), sedangkan pengusulan bakal pasangan calon pengganti capres-cawapres oleh partai politik atau gabungan partai politik akan berakhir pada 8 November 2023, sehari setelah jadwal putusan MKMK.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


