Jelang Pilkada 2024, Pemkab Tulungagung Tegaskan Sanksi untuk ASN yang Tak Netral
Tulungagung, (afederasi.com) – Menjelang Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung menegaskan pentingnya netralitas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi, menyatakan bahwa Pemkab tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas.
Tri Hariadi mengingatkan bahwa selama masa kampanye dan pelaksanaan Pilkada, ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam aktivitas politik apa pun, selain menyalurkan hak suara di tempat pemungutan suara (TPS). “ASN hanya boleh menyalurkan aspirasi politiknya di TPS, di luar itu ada batasan yang harus diikuti,” tegasnya pada Kamis (22/8/2024).
Dengan sekitar 40 ribu ASN di Tulungagung, pengawasan ketat akan dilakukan, termasuk melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa pemberhentian, sesuai rekomendasi dari tim pengawas yang dibentuk oleh Pemkab dan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengungkapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN sudah terjadi pada Pilkada 2018 lalu, dengan 10 ASN dan satu kepala desa terbukti melanggar aturan karena menunjukkan dukungan politik melalui media sosial. "Media sosial menjadi area yang paling rawan untuk pelanggaran netralitas saat ini," jelas Pungki.
Pemkab Tulungagung berharap kejadian serupa tidak terulang, dan meminta ASN untuk menjaga profesionalisme serta netralitas demi menciptakan Pilkada yang adil dan transparan.(riz/dn)
What's Your Reaction?


