Ketua Puskod UIN SATU: Putusan MK Lebih Relevan untuk Batas Usia Cakada
Tulungagung, (afederasi.com) – Dalam dinamika regulasi pencalonan kepala daerah, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai lebih tepat sebagai acuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur batas usia calon kepala daerah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha, pada Kamis (22/8/2024).
Menurut Dian, putusan MK bersifat erga omnes, final, dan mengikat, sehingga sangat relevan digunakan untuk memperbarui Peraturan KPU (PKPU) yang lama dengan menetapkan aturan baru terkait batas usia pencalonan.
Dian menegaskan bahwa meskipun Mahkamah Agung (MA) juga memiliki kewenangan melakukan judicial review terhadap PKPU yang bertentangan dengan undang-undang, putusan MK tetap memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dalam konteks konstitusional. MA dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 menetapkan bahwa batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, sedangkan MK melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan bahwa syarat usia harus dipenuhi saat proses pencalonan, bukan saat pelantikan.
“Secara historis, putusan MA memang mendahului putusan MK. Namun, dari segi asas perundang-undangan, putusan MK yang bersifat erga omnes, final, dan mengikat harus diutamakan oleh KPU untuk menganulir PKPU lama dan menggantinya dengan aturan baru yang lebih sesuai,” jelas Dian.
Ia menambahkan, bahwa putusan MK ini menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati sebagai syarat pendaftaran. "Putusan ini jelas berbeda dengan putusan MA yang menghitung usia calon saat pelantikan, bukan saat penetapan," pungkasnya.
Pandangan ini menjadi penting dalam upaya KPU untuk menyusun peraturan yang lebih sesuai dengan konstitusi, demi terciptanya pilkada yang adil dan sesuai dengan hukum.(riz/dn)
What's Your Reaction?


