Pembebasan 20 Warga Desa Bangkal Setelah Mediasi dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada
Sebanyak 20 orang warga Desa Bangkal, Seruyan Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditangkap pasca melakukan aksi unjuk rasa di sekitar PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sudah dibebaskan.
 
                                    Kalimantan Tengah, (afederasi.com) - Sebanyak 20 orang warga Desa Bangkal, Seruyan Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditangkap pasca melakukan aksi unjuk rasa di sekitar PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) sudah dibebaskan.
Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, mengkonfirmasi kabar pembebasan tersebut setelah melakukan dialog dengan aparat pada Minggu (8/10/2023) malam. Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, Agustiar Sabran, turut menjamin pembebasan tersebut dalam mediasi tersebut.
Selain pembebasan warga, Sugianto juga mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen untuk masyarakat.
"Saya bermohon kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk mengevaluasi Perusahaan Besar Swasta atau PBS dan Hutan Tanaman Industri atau HTI yang tidak menjalankan kewajibannya menyediakan Plasma 20 persen, agar izin HGU tidak diperpanjang lagi atau dicabut," ujar Sugianto seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menurut Sugianto, konflik dan kericuhan di Desa Bangkal terjadi karena PT HMBP tidak merealisasikan kewajiban plasma 20 persen. Ia mengaku mendukung tuntutan masyarakat, mengingat kewajiban ini telah diatur dalam peraturan.
Sebanyak tiga orang warga Desa Bangkal, Seruyan, dilaporkan ditembak oleh aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa pada Sabtu (7/10/2023). Warga tersebut menuntut pemenuhan hak mereka terkait plasma 20 persen dan kawasan hutan di luar Hak Guna Usaha (HGU) dari perusahaan sawit, PT HMBP. Aksi penolakan sudah berlangsung sejak 16 September 2023.
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan bahwa tiga warga tersebut ditembak oleh polisi saat demonstrasi. Salah satunya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. YLBHI mencela tindakan brutal aparat kepolisian yang menembaki warga yang sedang melakukan aksi unjuk rasa. Selain peluru tajam, polisi juga menggunakan gas air mata dalam menangani situasi tersebut.
YLBHI menuntut pembebasan sejumlah warga yang ditangkap pasca kerusuhan. Sebanyak 20 orang warga yang ditangkap telah dibawa ke Polda Kalteng. Dalam kasus ini, YLBHI mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            