Pemaparan Prestasi Pelaku Perundungan SMPN 2 Cimanggu Menuai Kontroversi
Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Wuri Handayani, memberikan pernyataan resmi terkait kasus perundungan siswanya, MK (15), terhadap FF (13).
Cilacap, (afederasi.com) - Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cimanggu, Cilacap, Wuri Handayani, memberikan pernyataan resmi terkait kasus perundungan siswanya, MK (15), terhadap FF (13). Wuri tidak mengutuk perbuatan pelaku, malah memaparkan prestasi MK seperti di bidang Pramuka, tilawah, dan pencak silat. Menurutnya, MK memiliki bakat dan aktif berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler di SMPN 2 Cimanggu. Bahkan, pelaku pernah meraih juara kedua dalam lomba pencak silat tingkat kabupaten dan juara dalam lomba tilawah tingkat kecamatan. Pernyataan tersebut menjadi viral di media sosial.
Namun, reaksi masyarakat terhadap pernyataan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Cimanggu, Wuri Handayani, beragam. Beberapa warganet merasa kecewa dengan fokus Wuri pada prestasi MK tanpa menyebut tindakan negatif pelaku, seperti sering pindah sekolah dan melakukan pencurian ikan di tambak. Akun @Pai*** mengekspresikan kekecewaannya terhadap pembelaan terhadap pelaku bully, sementara akun lain seperti @noctur*** dan @bittercaf*** menegaskan bahwa prestasi tidak dapat mengaburkan tindakan kejam MK.
Reaksi negatif terhadap pernyataan Wuri Handayani menyoroti posisinya sebagai kepala sekolah. Beberapa warganet mempertanyakan apakah pernyataan tersebut seharusnya diungkapkan, mengingat tindakan kejam yang dilakukan oleh pelaku. Meski begitu, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pernyataan tersebut mungkin dikeluarkan karena ada pertanyaan terkait perilaku MK di sekolah. Polemik ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan konteks dan sensitivitas masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait kasus kekerasan.
Sementara itu, dalam penanganan kasus perundungan ini, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Cilacap, Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, menyatakan bahwa MK dan WS telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara, dan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, kondisi korban, FF, yang masih dirawat di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, semakin membaik. Penjabat Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, menyatakan bahwa FF juga sudah mendapatkan pendampingan psikologis seiring dengan penanganan fisik yang diberikan. (mg-3/mhd)
What's Your Reaction?


