Pasca Dikuasai PT Bungah Industrial Park, Warga Demo di Tanah Sengketa

05 Sep 2025 - 03:07
Pasca Dikuasai PT Bungah Industrial Park,  Warga Demo di Tanah Sengketa
Warga Melirang kecamatan Bungah, Gresik demo di lahan sengketa yang diduga dikuasai PT Bungah Industrial Park. (Miftahul Arif/ afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Polemik sengketa lahan antara perusahaan PT. Bungah Industrial Park (BIP) dengan warga Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik terus berlanjut. Terbaru warga pemilik tanah ramai-ramai menggelar aksi unjuk rasa di lahan yang masih bersengketa.

Mereka ramai-ramai membawa poster bertuliskan berbagai tuntutan. Warga pemilik tanah menuntut pihak Bungah Industrial Park segera menyelesaikan permasalahan sengketa tanah yang masuk dalam area perusahaan. Sebab selama ini mereka belum pernah menjual tanah kepada siapapun.

“Kami hanya menuntut keadilan dari apa yang semestinya sudah menjadi hak kami, tanah ini milik kami dan selama ini kami belum pernah menjual ke siapapun,” kata Rudi Suwarno, salah satu warga pemilik tanah asal Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kamis (4/9/2025).

Rudi mengungkapkan bahwa total ada 14 warga pemilik tanah di Pereng Wetan dengan luas sekitar 5 hektar yang hingga kini masih bersengketa karena masuk dalam area ploting perusahaan. Mereka sesungguhnya mau menjual tanah, tetapi pihak perusahaan malah menawarkan kompensasi hanya sebesar 3,5 juta rupiah per orang.

“Tuntutan kami ya pihak perusahaan membeli tanah kami dengan harga semestinya. Kami selama ini belum pernah menjual tanah, kok tiba-tiba digarap bahkan pohon singkong kami diratakan dengan tanah, dan beberapa pohon di lahan warga yang masih sengketa sudah ada yang dirobohkan,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa warga pemilik tanah meminta segera ada solusi terbaik. Sebab hingga kini pihak perusahaan belum juga menentukan kesepakatan harga tanah mereka sebagai solusi penyelesaian permasalahan.

“Kami minta perusahaan untuk segera menentukan solusi terbaik. Agar permasalahan sengketa tanah kami segera selesai,” jelasnya.

Asal diketahui, polemik sengketa lahan warga dengan PT. Bungah Industrial Park (BIP) telah melalui beberapa kali mediasi. Namun hingga kini belum menemukan titik terang, pihak perusahaan belum memberikan kepastian atas tuntutan warga, terutama soal pembelian tanah dengan harga yang layak.

“Sampai saat ini belum ada perkembangan apapun setelah mediasi di Balai Desa Melirang beberapa waktu lalu. Tetapi kami para pemilik tanah sudah menyiapkan langkah selanjutnya, kami tidak akan mundur sedikitpun, sampai kami mendapat keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dusun Pereng Wetan, Nur Syafi’i mengungkapkan riwayat panjang kepemilikan tanah ini. Sejak awal 1900-an, lahan di Desa Melirang mulai dibebaskan oleh PT Puri Mas dengan plot mencapai 162 hektar. Namun, hingga 1995 proses pembelian lahan tak pernah tuntas.

Kemudian tahun 1997, muncul sertifikat global seluas 116 hektar yang dijual ke Puskopal TNI AL, lalu berpindah tangan ke PT Citra Mutiara Mandiri, PT Mutiara Sejahtera, AJBS, hingga akhirnya dilelang Bank Mandiri. Dari situlah PT Bungah Industrial Park masuk sebagai pembeli terakhir.

Padahal dibalik sertifikat tersebut, masih ada sekitar 5 hektar tanah milik warga yang belum pernah dijual. Selain tanah warga, akses jalan desa yang menjadi fasilitas umum juga ditutup sepihak oleh perusahaan. Sedangkan di dalam sertifikat terlihat jelas ada jalan menuju lahan warga.

Hingga berita ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Bungah Industrial Park (BIP). Namun pantauan di lokasi, aktivitas proyek perusahaan tersebut seperti pemerataan dan penebangan pohon di lahan yang masuk ploting masih tetap berjalan. (Mif)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow