Nurul Ghufron Kritik Pemakaman Eddy Rumpoko, Terpidana Korupsi, di TMP Batu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan keprihatinannya terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang terpidana korupsi, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu, Malang, Jawa Timur.
Malang, (afederasi.com) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengungkapkan keprihatinannya terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang terpidana korupsi, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Batu, Malang, Jawa Timur.
"Kami menyesalkan, seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di taman pahlawan," kata Ghufron dalam keterangannya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.compada Senin (11/12/2023).
Ghufron mengajukan permintaan untuk mengevaluasi kriteria pemakaman di tempat pemakaman pahlawan. "Ke depan perlu mereview kembali, tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP," ujar Ghufron seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menurut Ghufron, walaupun seseorang tersebut pernah mendapatkan penghargaan, jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi, maka penghargaan tersebut seharusnya dicabut.
"Apapun penghargaanya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi, harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan hak nya untuk dikubur di TMP. Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023, di RSUP Kariadi Semarang, masih dalam status narapidana korupsi. Kabar pemakamannya di TMP Batu, Jawa Timur, menjadi sorotan dan mendapat kritik dari berbagai pihak. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



