Nasib Penabung Koperasi Prikopti Sari Bumi Pacitan Terkatung-katung, Uang Miliaran Rupiah Tak Bisa Diambil
Nasib ratusan penabung di Koprasi Primkopti Sari Bumi Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terkatung-katung.
Pacitan, (afederasi.com) – Nasib ratusan penabung di Koprasi Primkopti Sari Bumi Kabupaten Pacitan, Jawa Timur terkatung-katung. Uang tabungan diperkirakan mencapai Rp 2.8 miliar tidak bisa diambil. Bahkan kasus ini sudah dilaporkan baik Polres Pacitan dan Polda Jawa Timur. Namun penyidikan terlihat masih jalan ditempat.
Salah satu penabung koperasi Primkopti Sari Bumi, Sri Partiwi (58) warga Desa Cangkring, Kecamatan Ngadirojo menabung di koperasi yang berlamat di Desa Tanjungpuro, Kecamatan Ngadirojo itu sejak tahun 2009. Jumlah tabunganya mencapai Rp 84 juta hingga tahun 2015. Hal itu juga menimpa nasabah Raharjo (50) Desa Cangkring dengan tabungan Rp 80 juta dan Suyadi (60) warga Desa/Kecamatan Sudimoro Rp 110 juta.
Informasi yang himpun afederasi.com menyebutkan koperasi Primkopti Sari Bumi tersebut beranggotaan sekitar 490 orang dan 130 anggota tidak tetap ini yang menabung dengan total sekitar 2,8 miliar.
”Kami ini ingin uang tabungan kembali. Tapi tidak bisa,”ujar Sri Partiwi.
Selanjutnya kasus koperasi Primkopti Sari Bumi tersebut dilaporkan ke Polsek Ngadirojo. Pengaduan itu dibalas dengan undangan Polsek Nomor B/ 09/XI/2019 /Polsek. Sebagian pengadu dimintai keterangan tapi masih belum muncul laporan kepolisian (LP).
Keinginan penabung untuk mencari keadilan hukum pun masih kandas. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Pacitan Februari 2023. Sebanyak 3 penabung di koperasi Primkopti Sari Bumi dimintai keterangan dan diminta kelengkapan bukti-bukti. Ketiga penabung adalah Sri Partiwi, Raharjo dan Suyadi. Lagi-lagi pengaduan itu belum bisa diharapkan oleh pengadu. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polda dengan LP B/231/IV/2023/SPKT/POLDA 10 April 2023 pukul 15.00 .
”Pengaduan ke Polda Jatim dibalas dengan surat pelimpahan ke Polres Pacitan dengan LP: B/3905/IV/RES.1.1/2023/DITRESKRIMUM 13 April 2023,”ujarnya.
Laporan penabung koperasi Primkopti Sari Bumi ke aparat penegak hukum karena mediasi antara penabung dengan pengurus koperasi selalu mengalami jalan buntu. Bahkan kasus ini hingga dibawah hearing di DPRD Pacitan dan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian. Mediasi sudah dilakukan hingga 9 kali. Sayangnya kepastian uang kembali masih jauh dari harapan.
Nah bagaimana pembinaan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian terhadap semua koperasi di Kabupaten Pacitan. Berapa koperasi yang secara rutin menggelar Rapat Akhir Tahun (RAT). RAT ini sebagai salah satu alat ukur jika koperasi masih sehat dan aktif.
Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd melalui penyidik, Yuyun dikonfirmasi terkait perkembangan kasus koperasi Primkopti Sari Bumi ini masih belum memberikan keterangan. (yus)
What's Your Reaction?


