Perhutani Bondowoso Amankan 14 Gelondong Kayu Jati Ilegal, 1 Pelaku Tertangkap, 3 Kabur
Perhutani KPH Bondowoso mengamankan total 14 gelondong kayu jati dalam tiga hari di wilayah kerjanya yakni Kabupaten Bondowoso dan Situbondo. Belasan kayu diduga ilegal itu diamankan pada Kamis (7/9/2023) dan Sabtu (9/9/2023) dini hari.
Bondowoso, (Afederasi.com) - Perhutani KPH Bondowoso mengamankan total 14 gelondong kayu jati dalam tiga hari di wilayah kerjanya yakni Kabupaten Bondowoso dan Situbondo.
Belasan kayu jati diduga ilegal itu diamankan pada Kamis (7/9/2023) dan Sabtu (9/9/2023) dini hari.
Dari peristiwa Kamis (7/9/2023), satu orang tertangkap basah dan diamankan petugas.
Sementara pada kejadian Sabtu (9/9/2023), Perhutani yang bekerjasama dengan kepolisian hanya mampu mengamankan 1 unit pikap dan barang bukti kayu jati saja.
Tiga orang yang sebelumnya berada di kendaraan bak terbuka tersebut berhasil kabur.
Satu orang yang tertangkap adalah Ntn alias Sf (48), warga Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso.
Ia kepergok petugas patroli gabungan Perhutani dan Polsek Klabang sedang melakukan penebangan pohon jenis jati tanpa izin pada Kamis (7/9/2023).
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 gelondong kayu jati, 2 buah kapak kecil dan besar," kata Kusno Adi Saputro, KRPH Brebes BKPH Klabang.
Kusno menyebutkan, tempat kejadian perkara berada di hutan produksi petak 78A tanaman jati tahun 2003.
"Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang dan alat bukti kami serahkan ke Polsek Klabang," paparnya.
Aiptu Darweis Napitupulu, Kanit Reskrim membenarkan pengamanan satu orang terduga pelaku illegal logging berikut barang bukti tersebut
"Laporan huruf A dari Perhutani kepada Polsek Klabang nomor 003/BT/BRE/2023 tanggal 7 September 2023, jumlah 3 tunggak dengan kerugian sebesar Rp 3.825.000," sebutnya.
Dua hari kemudian, Perhutani KPH Bondowoso kembali mengamankan kayu jati diduga ditebang tanpa izin pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 03.05 WIB.
"Ada 11 gelondong kayu jati yang diangkut 1 unit pikap nopol P 8671 AC, berhasil diamankan petugas," papar KRPH Bayeman BKPH Prajekan Situbondo, Budi Aman Mulyono, Sabtu (9/9/2023).
Selain 11 kayu jati dan pikap, petugas juga mengamankan 1 unit gergaji mesin dan 1 buah Handphone.
Aipda Nanang Susilo, Kanit Samapta Polsek Arjasa menerangkan, 3 orang yang terdiri dari Sopir dan pemilik kayu serta diduga sebagai pelaku illegal logging berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penghadangan.
"Mengingat situasi gelap dan dengan pertimbangan keselamatan akhirnya kami putuskan untuk mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti sebagai bahan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," dalih Nanang.
Adi Mulyono, Asper KBKPH Prajekan menyebut, kayu bukti yang diamankan diperkirakan berasal dari kawasan hutan petak 14E tanaman jati tahun 2004 yang tidak jauh dari TKP penangkapan.
"Namun untuk kepastiannya, kami dan jajaran akan melakukan pemeriksaan dan infentarisir ke lapangan," katanya. (den)
What's Your Reaction?


