Muhaimin Iskandar Minta Pengungkapan Kasus: Aliran Uang Rp 70 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki informasi kontroversial tentang aliran dana sebesar Rp 70 miliar yang diduga mengalir ke Komisi I DPR terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Jakarta, (afederasi.com) - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki informasi kontroversial tentang aliran dana sebesar Rp 70 miliar yang diduga mengalir ke Komisi I DPR terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Kabar ini mencuat setelah Windi Purnama, seorang Direktur PR Multimedia Berdikari yang juga menjadi tersangka dan saksi dalam persidangan kasus tersebut, mengungkapkannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Cak Imin Menyuarakan Kepentingan Pengusutan Lebih Lanjut dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo. Cak Imin menegaskan pentingnya mengusut tuntas informasi terkait aliran uang puluhan miliar ke Komisi I DPR tersebut. Dalam pernyataannya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Cak Imin menekankan bahwa lembaga penegak hukum harus bertindak tegas dalam mengungkap potensi tindak korupsi ini. "Ya semua harus diusut lah. Aparat hukum yang bisa," kata Cak Imin seperti yang dilansir dari suara.com media partner afederasi.com, Rabu (27/9/2023).
Ketidakpastian Cak Imin Terkait Aliran Uang ke Komisi I. Meskipun Cak Imin menyoroti isu korupsi BTS Kominfo, dia mengakui bahwa dia sendiri belum mendengar informasi lebih lanjut mengenai aliran uang puluhan miliar ke Komisi I DPR. "Saya nggak tahu, belum tahu," ujarnya dengan singkat.
Windi Purnama Mengakui Aliran Uang Puluhan Miliar ke Komisi I DPR Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo. Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Windi Purnama, yang menjadi salah satu tersangka, dihadirkan sebagai saksi. Dia mengakui telah menyerahkan uang puluhan miliar kepada seseorang yang disebut sebagai utusan anggota Komisi I DPR RI. "Kok katanya tadi utusan dari Komisi I?" tanya Hakim. "Saya tahu 'K1' itu dari Pak Anang. Dan saya juga tanya ke Pak Irwan, siapa K1 itu. Saya mengerti dari beliau, K1 itu adalah Komisi I," jawab Windi.
Pengungkapan Fakta: Aliran Uang Rp 70 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo. Dalam proses pengungkapan kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo, Windi Purnama menyatakan bahwa aliran uang senilai Rp 70 miliar tersebut diserahkan secara bertahap di dua lokasi, yakni di rumah di Gandul dan di hotel di Sentul, dengan salah satunya adalah hotel Aston. Namun, Windi tidak memiliki informasi terkait penerima uang tersebut.
Kerugian Negara Akibat Korupsi BTS Kominfo Mencapai Rp 8 Triliun. Kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo disebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dari anggaran sebesar Rp 10 triliun. Sejumlah tersangka telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo. Selain Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, kasus ini juga melibatkan sejumlah nama seperti Mukti Ali dari PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan dari PT Solitech Media Sinergy, Muhammad Yusrizki Direktur Utama PT Basis Utama Prima, dan Windi Purnama sebagai pihak swasta yang diduga kepercayaan Irwan Hermawan dalam kasus ini. Semua pihak yang terlibat akan menjalani proses hukum yang transparan dan adil untuk mengungkap kebenaran terkait kasus ini.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?



