Bareskrim Polri Periksa Wulan Guritno Terkait Kasus Promosi Judi Online Slot Hari Ini
Bareskrim Polri berencana untuk memanggil artis terkenal, Wulan Guritno, guna memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam mempromosikan situs judi online slot.
Jakarta, (afederasi.com) - Bareskrim Polri berencana untuk memanggil artis terkenal, Wulan Guritno, guna memberikan klarifikasi terkait keterlibatannya dalam mempromosikan situs judi online slot. Pemanggilan tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023) hari ini. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, telah mengumumkan bahwa proses klarifikasi akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Dalam pernyataannya, Ramadhan menjelaskan, "Terkait kasus WG (Wulan Guritno), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi tanggal 7 September 2023." Hal ini menunjukkan seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Video Promosi Situs Judi Online oleh Wulan Guritno
Video promosi situs judi online yang melibatkan Wulan Guritno sempat diunggah oleh akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video tersebut, Wulan terlihat dengan jelas mempromosikan situs judi online slot bernama Sakti123, yang diklaimnya sebagai website game online yang bersertifikat.
Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa video tersebut sebenarnya telah diproduksi pada tahun 2020. Namun, yang patut dicatat adalah bahwa situs judi online slot yang dipromosikan oleh Wulan masih aktif hingga saat ini.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi judi online) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada," ungkap Vivid di Bareskrim Polri. Hal ini menciptakan pertanyaan tentang bagaimana pengawasan terhadap situs-situs semacam itu selama beberapa tahun terakhir.
Ancaman Hukum Bagi yang Mempromosikan Judi Online
Adi Vivid Agustiadi Bachtiar juga memperingatkan para artis dan influencer untuk tidak terlibat dalam promosi situs judi online. Ia menegaskan bahwa pihak berwenang akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti mempromosikan situs judi online.
Menurut hukum yang berlaku, pihak yang terlibat dalam promosi judi online dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Hal ini sesuai dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Kami sebagai pembina fungsi sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada wilayah, apabila ditemukan lagi influencer, kami akan tindak tegas. Karena kami sudah beberapa kali mengingatkan," tegas Vivid, mengisyaratkan komitmen mereka dalam menghadapi masalah ini. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


