MK Umumkan Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres: Dampak Potensial untuk Pilpres 2024

Hari ini, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

16 Oct 2023 - 10:37
MK Umumkan Putusan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres: Dampak Potensial untuk Pilpres 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi (suara.com/Peter Rotti)

Jakarta, (afederasi.com) - Hari ini, Senin (16/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini akan dibacakan di ruang sidang MK. Sejumlah pihak telah mengajukan gugatan terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023.

Tidak hanya PSI, beberapa individu dan kelompok juga mengajukan gugatan terhadap syarat batas usia capres dan cawapres ke MK. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 melibatkan tokoh seperti Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Sementara itu, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.

MK juga akan mengumumkan putusan untuk beberapa perkara lainnya, yakni nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. Para pemohon dalam perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan usia calon presiden dan cawapres.

Para pemohon mengharapkan agar MK dapat mengubah persyaratan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Mereka berpendapat bahwa pemimpin muda juga memiliki pengalaman yang cukup untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Gibran Rakabuming Raka, yang dikaitkan dengan putusan tersebut, dianggap sebagai salah satu figur yang berpotensi maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang.

Kabiro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, memastikan bahwa sidang tersebut akan dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow