Miris, Tersangka Ayah Tiri Cabuli Anak Tirinya Diamankan di Kabupaten Flores Timur Usai Melarikan Diri

Gresik, (afederasi.com) - Pelarian M. Khoirul Umam (29) warga Sidayu Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang tega berbuat cabul ke anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur, akhirnya terhenti. Tersangka kabur usai melakukan tindak pencabulan tersebut ke rumah pacar barunya di Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur.
Aksi bejatnya yang dilakukan tersangka pun sampai ke tangan polisi, dalam penyelidikan akhirnya keberadaan tersangka tercium oleh anggota Satreskrim Polres Gresik. Setelah berkordinasi dengan Polres Flores Timur. Tersangka akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik guna menjalani pemeriksaan.
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengungkapkan kasus pencabulan ini bermula polisi menerima laporan ada dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka. Selanjutnya, setelah dilakukan rangkaian penyelidikan diketahui bahwa pelaku merupakan seorang laki-laki yang bernama M. Khoirul Umam yang merupakan ayah tiri korban.
“Sebelumnya kami sudah mengirim surat panggilan ke tersangka dua kali. Ternyata yang bersangkutan mengabaikan malah kabur ke Flores Nusa Tenggara Timur. Sehingga, dijemput paksa guna menjalani pemeriksaan,” terang Kompol Erika, Senin (03/07/2023).
Perwira menengah Polri itu juga mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka sebelum melakukan pencabulan. Pelaku menjalankan aksinya saat malam hari ketika penghuni rumah korban sudah terlelap tidur di tengah malam.
Kemudian tersangka M. Khoirul Umam masuk ke ruangan tempat tidur korban. Selanjutnya, tangan pelaku dimasukkan ke dalam baju dan celana korban. Belum puas sampai disitu, pelaku memegang alat kelamin dan payudara korban.
“Selain mengamankan tersangka kami juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu potong baju warna merah, satu potong celana panjang, dan hasil visum,” imbuhnya.
Atas perbuatannya ini lanjut Kompol Erika, tersangka juga dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“ Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan hukuman penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.(frd)
What's Your Reaction?






