MHH PP Muhammadiyah Kecewa dengan Putusan MKMK Terkait Anwar Usman

Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya menjatuhkan sanksi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

08 Nov 2023 - 10:30
MHH PP Muhammadiyah Kecewa dengan Putusan MKMK Terkait Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. [Suara.com/Dea]

Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyayangkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya menjatuhkan sanksi Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Seharusnya, menurut Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, MKMK dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Alasannya, Anwar Usman telah terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutuskan gugatan terkait batas minimal usia capres-cawapres yang meloloskan keponakannya.

Trisno Raharjo mengungkapkan, "MHH PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari Ketua MK. MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman," dalam pernyataannya kepada wartawan pada Selasa (7/11/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Tak hanya itu, MHH PP Muhammadiyah juga menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan hakim MK. Mereka memandang langkah tersebut sebagai suatu keharusan demi menjaga martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi. Tindakan ini juga diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga tersebut.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," tegas Trisno Raharjo.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, telah menyatakan bahwa Anwar Usman selaku Ketua MK telah melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi dalam memutuskan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Meski terbukti melakukan pelanggaran berat, Anwar Usman hanya mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Selain itu, Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa Pemilu dan Pilpres. Dalam keputusannya, MKMK kemudian memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 x 24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpin Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tegas Jimly di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/11).(mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow