May Day di Madiun: Ratusan Buruh Siap Padati Pendopo Suarakan Tuntutan

30 Apr 2025 - 19:06
May Day di Madiun: Ratusan Buruh Siap Padati Pendopo Suarakan Tuntutan
Serikat Buruh Madiun saat aksi damai di Kabupaten Madiun. (istimewa)

Madiun, (afederasi.com) - Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kabupaten Madiun dijadwalkan akan memadati Pendopo Ronggo Djoemeno Pemkab Madiun pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025. 


Aksi damai ini diproyeksikan menjadi platform penting bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Bupati Madiun dan anggota DPRD setempat.

Dua serikat buruh terkemuka di wilayah Madiun dipastikan akan mengambil bagian dalam aksi damai ini. Dari lingkup internal perusahaan, Serikat Buruh Tingkat Perusahaan (SBTP) Federasi Serikat Buruh Independen (FSBI) PT. Global Way Indonesia (GWI), di bawah kepemimpinan Sunardi, diperkirakan akan mengerahkan sekitar 500 anggotanya. Sementara itu, dari luar lingkungan perusahaan, Serikat Buruh Madiun Raya - Federasi Serikat Buruh Militan (SBMR/F-SEBUMI) yang diketuai oleh Aris Budiono juga telah menyatakan kesiapan penuh untuk bergabung dalam aksi tersebut.

Ketua SBTP-FSBI PT. GWI Madiun, Sunardi, menekankan bahwa momentum May Day ini sangat krusial bagi kaum buruh untuk secara kolektif menyuarakan tuntutan-tuntutan yang selama ini mereka perjuangkan. "Yang jelas, kita tetap mengadakan aksi karena ini momentum peringatan May Day," tegasnya.

Sejumlah aspirasi penting akan menjadi fokus dalam aksi ini, mencakup isu-isu baik di tingkat lokal maupun nasional. Untuk isu lokal, SBTP-FSBI PT. GWI Madiun secara khusus mendesak Pemerintah Kabupaten Madiun untuk segera mengusulkan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Selain itu, mereka juga menuntut adanya keterlibatan aktif perwakilan buruh dalam setiap tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan.

Di tingkat nasional, tuntutan utama yang akan disuarakan adalah mendesak pengembalian nilai pesangon sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lebih lanjut, para buruh juga mendesak dilakukannya revisi terhadap Pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai sangat merugikan kepentingan pekerja. "Kami minta direvisi karena merugikan pekerja," ujar Sunardi dengan nada serius.

Menyambut baik rencana audiensi tersebut, Ketua SBMR/F-SEBUMI Aris Budiono menyatakan kesiapannya untuk hadir dan berpartisipasi aktif. Selain fokus pada isu-isu umum terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan peningkatan kesejahteraan buruh, pihaknya juga akan terus memperjuangkan nasib 396 mantan pekerja PT. Karya Mitra Budisentosa yang hingga kini belum menerima hak gaji mereka selama empat bulan, dengan total nilai mencapai Rp 3,9 miliar. 

"Kasus ini sudah sejak tahun 2022 sampai sekarang belum selesai. Kami minta Bupati Madiun dan DPRD ikut memperjuangkan melalui pemerintah pusat dan DPR RI," tandasnya dengan penuh harap.

Informasi dihimpun, peringatan May Day 2025 di Pendopo Ronggo Djoemeno Caruban direncanakan akan dikemas dalam suasana yang harmonis melalui sesi audiensi antara perwakilan serikat buruh dengan pihak pemerintah, dilanjutkan dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai simbol persatuan. Acara ini dijadwalkan akan dihadiri oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto serta perwakilan dari DPRD setempat. (Hen)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow