Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Ketua Gapoktan di Gresik diamankan Polisi

30 Apr 2025 - 23:13
Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Ketua Gapoktan di Gresik diamankan Polisi
Sejumlah pupuk bersubsidi diamankan dan dibawa ke Mapolres Gresik sebagai narang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. (foto:istimewa)

Gresik, (afederasi.com) - MTY, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) asal Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik usai kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pria berusia 59 tahun ini , tak hanya mematok harga melebihi HET, MTY juga diketahui menjual pupuk tersebut kepada pihak dari luar desa yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK).

Kepala Unit Pidana Ekonomi (Kanit Pidek) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Dalam laporannya warga menduga adanya transaksi pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan di UD Tani Mandiri milik YS, yang berlokasi di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, pada pertengahan Maret lalu.

"Pemilik usaha dagang tersebut menjual pupuk kepada pihak yang tidak terdaftar dalam RDKK, dan harganya juga melebihi HET,” ungkap Ipda Luthfi, Selasa (29/04/2025).

Usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama penjualan tersebut adalah MTY. Pupuk yang dijual berasal dari alokasi pupuk resmi untuk petani.

“Biasanya, saat pupuk datang, tidak semua kelompok tani (poktan) atau petani langsung mengambil jatah mereka. Kadang ada sisa dari alokasi yang sudah ditentukan untuk setiap Gapoktan desa. Nah, dari sisa inilah pelaku mengambil kesempatan untuk menjual pupuk bersubsidi,” beber Ipda Luthfi.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 30 sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska dari Pupuk Indonesia, dengan kandungan Nitrogen 15%, Fosfat 10%, dan Kalium 12%. 

Dalam pemeriksaan, MTY mengaku baru pertama kali menjual pupuk subsidi kepada pihak yang bukan penerima resmi.

"Guna proses penyelidikan lebih lanjut MTY kini diamankan di Mapolres Gresik," pungkas Ipda Luthfi.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow