Mantan Kades Kotakan Kembali Mendekam Dengan Kasus Tindak Pidana Korupsi DD
Situbondo,(afederasi.com) - Mantan Kepala desa Kotakan, Situbondo, kembali digelandang ke Polres Situbondo, yang sebelumnya Suriwan juga pernah melakukan proses hukuman pidana dengan kasus yang sama. Yakni, ditetapkan tersangka dengan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2020 dengan kerugian negara sekitar Rp 670 juta.
Tim reserse mobile (Resmob) Polres Situbondo berhasil menangkap tersangka yang sempat kabur kurang lebih 4 bulan lamanya dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di salah satu tempat yang berada di wilayah Jember.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, jika Suriwan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) saat dirinya masih menjabat sebagai Kedes Kotakan tahun 2020 silam.
“Untuk tersangka Suriwan ini sebetulnya kasus lama terkait dengan kasus korupsi Dana Desa tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 670,” ujarnya Jumat (3/11/2023).
Kasat Reskrim juga mengatakan, berkas pemeriksaan Suriwan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo pada bulan Agustus Tahun 2023.
“Namun saat kami datangi ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada. Akhirnya kami lakukan pencarian dan berhasil tertangkap di Jember,” ungkapnya.
AKP Momon menyampaikan, Suriwan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk tersangka terkena ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.(vya)
What's Your Reaction?



