Anggota PPS Pose '1 Jari' di Acara JJS Anies - Cak Imin, KPU Bondowoso: Kalau Risih, Bikin Surat Aduan
"Kalaupun temen-temen itu merasa risih, ini kan risih gitu ya? Monggo dibikin surat. Suratnya mungkin aduan," cetus Junaidi.
Bondowoso, (afederasi.com) - Fitria Adila, seorang Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso menjadi perbincangan belakangan ini.
Hal itu dikarenakan anggota PPS ini kedapatan foto dengan pose '1 jari' bersama seorang calon anggota DPRD dari PKB pada acara Jalan Jalan Sehat (JJS) Anies - Cak Imin di alun-alun Bondowoso, Minggu (28/10/2023) lalu.
Foto itu viral sejak Jumat (3/11/2023). Nampak Fitria Adila foto bersama Miftahul Huda, caleg PKB dari Dapil V yang mengenakan kaos Anies - Cak Imin.
Keduanya lalu menunjukkan pose '1 jari', sementara latar belakang banyak kerumunan massa di alun-alun Bondowoso.
Seperti diketahui, PKB dalam pemilu 2024 mendapatkan nomor urut 1.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso, Junaidi membenarkan bahwa Fitria Adila adalah anggota PPS.
"Iya benar (PPS). Makanya tadi malam ada temen-temen pers tanya. Nah, saya tidak mengetahui itu," dalih Junaidi dikonfirmasi via sambungan telepon, Jumat (3/11/2023).
KPU Bondowoso, kata Junaidi, berjanji akan memproses dengan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Jadi akan kita proses, akan kita panggil. Jadi ada prosedur lah. Itu wilayah divisi hukum dan divisi SDM untuk kode etiknya," katanya.
Kendati demikian, Junaidi tidak terburu menilai jika anggota PPS tersebut berafiliasi dengan peserta pemilu.
"Kalau berbicara afiliasi itu darimana ya? Karena kalau berbicara afiliasi, hari ini kan ada yang namanya dugaan. Kita lihat saja perkembangan gimana nantinya," tukas Junaidi.
Junaidi malah khawatir jika media nantinya bakal menulis berita miring tentang kasus tersebut.
"Saya repot. Kalau saya mengkaji, nanti ditulis yang enggak enggak, begitu kan? Jadi lihat nantilah hasil kajian hukum dan SDM bagaimana," dalihnya.
Junaidi meragukan jika acara JJS Anies - Cak Imin pada Minggu (28/10/2023) lalu bukanlah sebuah kampanye.
"Kampanye itu kan masih belum. Baru dilaksanakan 28 november - 11 Februari 2024. Ini tidak like and dislike, tapi kan kajiannya apakah JJS itu merupakan kampanye? Itu pertama dulu kajiannya," ulasnya.
Kemudian Junaidi ditanya apakah penyelenggara pemilu diperbolehkan menampakan gestur 'mendukung' dan ikut dalam kegiatan kampanye di luar masa kampanye?
"Kalaupun itu bukan (masa) kampanye, temen-temen adhoc, PPS, apakah masuk dalam berkampanye? Kan kajiannya panjang," sangkalnya.
Komisoner KPU Kabupaten Bondowoso 2 periode ini justru menilai ada indikasi kerisihan pihak tertentu yang menaungi munculnya kasus ini.
"Kalaupun temen-temen itu merasa risih, ini kan risih gitu ya? Monggo dibikin surat. Suratnya mungkin aduan," cetus Junaidi.
Di sisi lain, Fitria Adila belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini ditulis.
Upaya konfirmasi via seluler dan pesan singkat tidak dibalas oleh yang bersangkutan.
Sekedar tambahan informasi, sebelumnya 5 Komisioner dan staf Sekretariat KPU Kabupaten Bondowoso sempat menjalani persidangan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Kamis (3/8/2023) lalu.
Komisioner dan staf KPU Kabupaten Bondowoso dinilai tidak cermat dan teliti dalam penetapan hasil calon anggota PPS untuk pemilu 2024.
Diketahui sampai muncul 2 pengumuman yang berbeda yang dipublikasikan di website resmi KPU Bondowoso.
Bahkan ada satu nomor pendaftaran yang 'dimiliki' 2 peserta yang berbeda.
Nomor itu sejatinya dimiliki Esty Diah Marwati, namun saat pengumumuman kedua kalinya menjadi milik calon anggota PPS lain.
"Terungkap fakta dalam persidangan bahwa terdapat ketidakcermatan teradu I sampai dengan V yang mengakibatkan ketidaksesuaikan antara nomor pendaftaran dengan nama peserta pada pengumuman penetapan hasil seleksi calon PPS se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu tahun 2024," kata Sekretaris Persidangan DKPP RI Andre Saputra.
Oleh sebab itu, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu I yakni Junaidi sebagai Ketua KPU Bondowoso, teradu III Amirudin Makruf, dan teradu V Sunfi Fahlawati.
Sementara, teradu II Ali Mushofa dan teradu IV Heniwati dijatuhi sanksi peringatan. (den)
What's Your Reaction?


