Menakar Peluang 'Undo' Mutasi 220 ASN Bondowoso, Akankah Terealisasi di Era Pj Bupati?
Bambang Soekwanto sebelumnya getol berupaya supaya ratusan ASN terotasi agar dikembalikan ke posisi semula, kini ia jadi PJ Bupati Bondowoso, akankah undo mutasi terjadi?
Bondowoso, (Afederasi.com) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi merekomendasikan supaya Bupati Bondowoso meninjau ulang terhadap rotasi/mutasi 220 ASN di lingkungan Pemkab Bondowoso tahun 2023.
Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi KASN nomor B-3002/JP.01/08/2023 tertanggal 11 Agustus 2023, tentang dugaan pelanggaran dalam mutasi/rotasi JPT Pratama Kabupaten Bondowoso.
Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua KASN Agus Pramusinto itu berdasar pada undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Pasal 32 ayat 1 berbunyi, KASN dapat merekomendasikan pada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
KASN telah menerima laporan pengaduan masyarakat perihal dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses mutasi pada JPT pratama dan pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Usai menelusuri, KASN menemukan dugaan pelanggaran sistem merit yakni mutasi JPT Pratama tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan di 6 tahap.
Rinciannya, pada 19 Januari 2023 melalui SK Bupati nomor 188.45/115/430.4.2/2023 dengan mutasi sebanyak 100 ASN.
Kemudian pada 6 maret 2023 melalui SK Bupati nomor 188.45/244/430.4.2/2023 dengan mutasi 71 ASN.
Lalu masing-masing 1 ASN pada 7 maret 2023 di SK Bupati nomor 188.45/115/430.4.2/2023 dan 21 Maret 2023 melalui SK Bupati nomor 188.45/301/430.4.2/2023.
Selanjutnya pada 15 Juni 2023 melalui SK Bupati nomor 188.45/416/430.4.2/2023 dan tertanggal 15 juni 2023 melalui SK Bupati nomor 188.45/415/430.4.2/2023 sebanyak 47 ASN.
KASN kemudian mengumpulkan bukti-bukti dokumentasi dan klarifikasi langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto pada 17 Juni di kantor KASN dan 3 Agustus 2023 di kantor Sekda Bondowoso.
Hasilnya, didapat informasi bahwa mutasi Ahmad dari jabatan Inspektur belum mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri melalui Gubernur Jatim, baik di awal pelaksanaan uji kompetensi maupun sebelum penetapan/pelantikan.
Dalam surat rekomendasi KASN itu, Bambang Soekwanto juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam Tim Penilai Kinerja (TPK) sebagai dasar pertimbangan usulan pemindahan jabatan para pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Bondowoso.
Berpedoman pada pasal 132 PP nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dijelaskan bahwa pengisian JPT dapat dilaksanakan apabila satu klasifikasi jabatan, memenuhi standar kompetensi jabatan, telah menduduki jabatan minimal 2 tahun dan paling lama 5 tahun.
Berdasarkan Permenpan RB nomor 15 tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah, dilakukan dengan membentuk panitia seleksi dan melaporkan kepada KASN dengan memperhatikan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi pejabat serta kinerja pejabat yang bersangkutan.
Merujuk pada PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 19 tahun 2016 tentang perangkat daerah, bahwa pelantikan JPT Pratama Inspektur agar dikoordinasikan dulu kepada Gubernur.
Kesimpulan KASN, pemindahan jabatan dalam 6 kali penetapan itu tidak sesuai dengan proses dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, KASN merekomendasikan kepada Bupati Bondowoso agar meninjau kembali SK Bupati nomor 188.45/415/430.4.2/2023.
Tidak hanya itu, Bupati juga harus mengembalikan para pejabat di posisi semula.
Dengan terbitnya surat rekomendasi ini, maka surat rekomendasi KASN nomor B-1773/JP.00.01/05/2023 perihal rekomendasi hasil uji kompetensisi PPT Pratama di lingkungan Pemkab Bondowoso dicabut dan tidak berlaku kembali.
Pelaksanaan dari rekomendasi itu disarankan untuk segera dilaksanakan 14 hari pasca turunnya rekomendasi.
Realitanya, rekomendasi dari KASN itu tak digubris oleh Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin hingga purna bakti pada 23 September 2023 lalu.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yuliati saat Kiai Salwa menjabat cukup lantang menyuarakan pelaksanaan rekomendasi tersebut.
"Sesuai dengan rekomendasi KASN, maka semuanya (220 ASN) harus dikembalikan ke posisi semula," tuturnya dikonfirmasi Afederasi pada Rabu (6/9/2023) sore lalu.
Bambang Soekwanto, yang kala itu menjabat sebagai Sekda Bondowoso juga senada.
"Yang KASN dan Inspektorat Jatim agar segera ditindaklanjuti oleh dua Plt di pemkab," tegasnya diwawancarai media, Jumat (1/9/2023) lalu.
Kini tampuk kepemimpinan di Bondowoso berubah dari KH Salwa Arifin ke PJ Bupati Bambang Soekwanto.
Haeriyah Yuliati ditunjuk mengisi kekosongan posisi yang ditinggalkan Bambang Soekwanto.
Sehingga ia kini menjabat sebagai Plh Sekda Kabupaten Bondowoso.
Beda pemimpin, ternyata cukup berpengaruh pada penuturan keterangan dua narasumber tersebut.
Haeriyah saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (27/9/2023) kemarin belum berkenan memberikan keterangan detail seperti sebelumnya.
"No Comment. Kalau tiba saatnya nanti pasti kami rilis," jawabnya.
Bambang Soekwanto yang kini resmi menjabat sebagai PJ Bupati juga hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan tentang progres pelaksanaan rekomendasi KASN itu.
"Proses," jawab Bambang Soekwanto saat diwawancarai cegat di Pendopo Bupati Bondowoso, Rabu (27/9/2023) malam.
Untuk diketahui, jabatan PJ Bupati tidak memiliki hak prerogatif seperti Bupati definitif, sehingga wajib mentaati aturan perundang-undangan.
Artinya, PJ Bupati dalam hal ini wajib merealisasikan rekomendasi KASN tersebut sebagai wujud kepatuhan Pamong Praja.
Namun demikian, desas-desus tekanan politik tertentu disinyalir ikut mempengaruhi lambannya pelaksanaan rekomendasi KASN di Bondowoso.
Kini keputusan ada di tangan PJ Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto.
Akankah ia konsisten dengan perjuangannya saat menjabat sebagai Sekda Bondowoso, atau justru mengabaikan regulasi perundang-undangan yang ada.
Jika di komputerisasi adalah istilah 'undo' sebagai langkah pembatalan tindakan sebelumnya, akankah pengembalian mutasi terjadi di PJ Bupati? Menarik dinanti. (den)
What's Your Reaction?



