Majelis Hakim Tolak Banding Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan Berat Terhadap David Ozora
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
Jakarta, (afederasi.com) - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tegas menolak banding yang diajukan oleh Mario Dandy Satriyo terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Dalam keputusan tersebut, pengadilan mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Mario Dandy Satriyo dengan penjara selama 12 tahun.
Penganiayaan berat berencana yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora telah menjadi sorotan dalam persidangan. Putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan Mario Dandy Satriyo bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara berencana terhadap David Ozora.
Selain hukuman penjara, Mario Dandy Satriyo juga dikenai kewajiban membayar biaya restitusi kepada David Ozora senilai Rp 25 miliar. Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora dianggap sebagai perbuatan yang sadis dan kejam. Pengadilan menilai bahwa Mario Dandy Satriyo secara sadis menikmati tindakannya tersebut, sehingga tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan vonis 12 tahun penjara yang diberikan kepada Mario Dandy Satriyo.
Dengan putusan ini, Mario Dandy Satriyo alias Dandy akan terus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun di lembaga pemasyarakatan. Keputusan tersebut menjadi penegasan atas kebijakan hukum yang ketat terhadap kasus-kasus penganiayaan berat berencana di Indonesia.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?


