Lima Parpol di Tulungagung Batal Ikut Pemilu, Ini Sebabnya
Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung telah mencatat terdapat lima partai politik (parpol) yang batal mengikuti pemilu di 2024 mendatang.
Hal ini disebabkan karena sebelumnya terdapat 5 parpol yang melakukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sudah dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi (vermin) ditingkat pusat. Kemudian hal ini menyebabkan lima parpol di daerah juga ikut tidak lolos tahapan vermin.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much. Arif mengatakan berdasarkan surat pengumuman dari KPU Republik Indonesia (RI) nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022, serta berdasarkan rekapitulasi hasil vermin parpol calon peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI, terdapat lima parpol ditingkat nasional tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa lanjut ketahapan selanjutnya.
Kelima partai tersebut yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
"Kelima parpol tersebut kini dinyatakan TMS pada tahapan vermin," jelasnya.
Arif melanjutkan, di Tulungagung kelima parpol tersebut sebenarnya juga telah memiliki kepengurusan dan anggota. Namun karena adanya edaran itu, tentunya lima partai tersebut di Tulungagung secara otomatis juga dinyatakan TMS dan terpaksa tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual (verfak).
"Secara hukum sebenarnya sudah diakui, namun mereka juga harus melengkapi persyaratan seperti yang diatur pada UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu," ujarnya.
Menurut Arif, dua dari parpol tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk bisa mengikuti pemilu. Sebab, jumlah anggotanya sudah memenuhi syarat minimal yakni 1000 anggota.
Namun pihaknya tetap mengikuti KPU RI, ketika parpol telah dinyatakan TMS maka di daerahpun juga berstatus TMS.
"PKP dan Prima sebenarnya sudah memenuhi keanggotaan minimal. Namun kami tetap mengikuti KPU RI," katanya.
Disinggung mengenai penyebab kelima parpol TMS ditingkat pusat, Arif menjelaskan banyak persyaratan yang harus dipenuhi parpol untuk menjadi peserta pemilu. Seperti ada kepengurusan partai di seluruh provinsi, kemudian di suatu provinsi setidaknya harus ada 75 persen kabupaten/kota yang memiliki kepengurusan.
"Mungkin dari 5 parpol tersebut belum memenuhi syarat tersebut, makanya dinyatakan TMS," tandasnya. (er/dn)
What's Your Reaction?