Libur Nataru, Operasional Angkutan Barang Dibatasi, Ini Ketentuannya
Trenggalek, (afederasi.com) – Demi menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan.
SKB yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024 ini, di antaranya mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa libur panjang. Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta melalui Kasatlantas AKP Agus Prayitno menjelaskan, pengaturan ini bertujuan mengantisipasi lonjakan volume kendaraan agar arus lalu lintas tetap lancar.
“Pembatasan ini penting agar masyarakat, terutama pengguna jalan, dapat menjalani libur Nataru dengan aman dan nyaman. Terutama untuk angkutan barang yang melintasi lintas kota,” ungkap AKP Agus, Kamis (19/12/2024).
AKP Agus merinci, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, bahan bangunan, dan galian. Namun, beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pembatasan ini, seperti:
- Kendaraan pengangkut BBM atau BBG
- Hantaran uang
- Hewan dan pakan ternak
- Pupuk
- Bantuan bencana alam
- Pengangkut sembako
- Kendaraan program mudik gratis sepeda motor
Kendaraan yang tetap beroperasi diwajibkan melengkapi surat muatan resmi. "Surat tersebut harus berisi jenis barang, tujuan, serta identitas pemilik barang dan ditempelkan pada kaca depan kiri kendaraan," tambah AKP Agus.
Pembatasan operasional terbagi menjadi dua kategori, yaitu jalan tol dan non-tol:
-
Jalan Tol
- 20 Desember pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember pukul 24.00 WIB
- 24 Desember pukul 00.00-24.00 WIB
- 26 Desember pukul 06.00 WIB hingga 29 Desember pukul 24.00 WIB
- 1 Januari 2025 pukul 06.00-24.00 WIB
-
Non-Tol
- 20-22 Desember, 24 Desember, dan 26-29 Desember mulai pukul 05.00-22.00 WIB
AKP Agus mengingatkan masyarakat agar tetap waspada selama perjalanan. "Lonjakan arus lalu lintas sudah pasti terjadi selama Nataru. Kami mengimbau para pengendara untuk mematuhi aturan, berhati-hati, dan tidak memaksakan diri jika merasa lelah atau mengantuk. Silakan manfaatkan pos polisi atau pos pelayanan yang tersedia di sepanjang jalan," ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang merayakan libur akhir tahun dan menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib.(pb/dn)
What's Your Reaction?



