Diduga Distribusi Bantuan Pangan Bermasalah, DPRD Situbondo Gelar Hearing dengan Stakeholder
Situbondo, (afederasi.com) – Dugaan permasalahan dalam distribusi bantuan pangan (bapang) berupa 10 kilogram beras untuk warga miskin di Situbondo mendorong Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo untuk menggelar hearing bersama sejumlah pihak terkait pada Kamis (19/12/2024).
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, M. Faisol, menyatakan pihaknya ingin memastikan bahwa penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Perum Bulog, PT Pos, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Forum Camat, Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi), dan LSM Perkasa.
“Kami ingin mengetahui secara jelas mekanisme distribusi bantuan pangan ini, sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan,” ujar Faisol.
Faisol menyoroti masalah utama dalam distribusi bantuan pangan, yakni data penerima yang hanya dipegang oleh PT Pos sebagai pihak ketiga yang bertugas menyalurkan bantuan. Bahkan, instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Pertanian tidak memiliki akses ke data tersebut.
“PT Pos mengunci data penerima sehingga kami kesulitan untuk melakukan cross-check. Dinas Sosial dan Dinas Pertanian juga tidak memiliki data, padahal mereka punya tanggung jawab di wilayah ini,” tegas Faisol.
Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi solusi agar tidak ada lagi kasus dugaan penyelewengan bantuan pangan yang harus berurusan dengan hukum. “Kami tidak ingin ada lagi kasus seperti saat ini, di mana distribusi bantuan pangan menyeret tiga orang menjadi tersangka,” tambahnya.
Pemimpin Bulog Cabang Bondowoso, Hesty, menjelaskan bahwa data penerima bantuan pangan berasal dari Kemenko PMK dan langsung diserahkan ke Badan Pangan Nasional (BPN). Data tersebut kemudian diteruskan ke PT Pos, sementara Bulog hanya bertugas menyediakan beras.
“Bulog tidak memiliki data penerima karena data itu langsung dari Kemenko PMK ke PT Pos,” ungkap Hesty.
Sementara itu, perwakilan PT Pos Cabang Situbondo, Veniysisca Teane, menegaskan bahwa data penerima bantuan pangan bersifat rahasia dan tidak dapat dibagikan ke pihak lain.
“Data by name by address dari Kemensos hanya untuk PT Pos. Namun, kami siap membantu jika ada yang ingin mencocokkan data penerima untuk memastikan apakah seseorang terdaftar atau tidak,” jelas Veniysisca.
Tercatat, sebanyak 79.293 keluarga di Situbondo menerima bantuan pangan berupa 10 kilogram beras setiap distribusi, yang dilakukan empat kali dalam setahun.
Dengan hearing ini, DPRD Situbondo berharap distribusi bantuan pangan ke depan berjalan lebih transparan dan bebas dari permasalahan hukum.(vya/dn)
What's Your Reaction?



