Lagi, Residivis Curas di Trenggalek Diringkus Polisi Usai Incar Lansia dan Anak-anak
Polres Trenggalek ringkus residivis berinisial BF (28) yang nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap lansia dan anak-anak di tiga lokasi berbeda.
Trenggalek, (afederasi.com) – Seorang residivis berinisial BF (28), warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, kembali harus berurusan dengan hukum. Pria ini diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek setelah diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di tiga lokasi berbeda.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pelaku kambuhan yang tidak jera meski telah berulang kali dipenjara. Dalam aksinya, BF tergolong nekat karena menyasar kelompok rentan.
"Tersangka menyasar perempuan, lansia, hingga anak-anak dengan memanfaatkan situasi jalan yang sepi," ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Menurut keterangan polisi, aksi pertama dilakukan di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, pada 3 Juni 2026. Tersangka berpura-pura bertanya kepada korban, seorang wanita berusia 78 tahun, sebelum akhirnya merampas kalung, memukul, dan mencekik korban.
Aksi serupa berlanjut di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Di lokasi ini, BF merampas perhiasan korban lansia hingga jatuh tersungkur. Tidak sampai di situ, tersangka juga merampas kalung seorang anak berusia 5 tahun yang sedang bersepeda di Desa Senden, Kecamatan Kampak.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Trenggalek segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap BF. Sejumlah barang bukti disita polisi, mulai dari satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, telepon genggam, nota pembelian emas, hingga rekaman kamera CCTV.
"Motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah Kapolres.
Catatan kepolisian menunjukkan rekam jejak kriminal BF yang cukup panjang. Sejak 2017, tersangka tercatat telah lima kali menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan, penadahan, hingga kasus serupa lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana jo Pasal 127 ayat (1) KUHPidana. Ia terancam hukuman penjara maksimal selama 9 tahun.
Menanggapi maraknya aksi kriminalitas, AKBP Ridwan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Ia juga menegaskan komitmen Polres Trenggalek dalam menjaga keamanan wilayah.
"Jika masyarakat mengetahui tindak pidana atau membutuhkan bantuan, silakan gunakan layanan bebas pulsa melalui hotline 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional," pungkasnya.(pb/dn)
What's Your Reaction?

