KPU Koordinasi dengan Kemenlu untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Makau
Pemungutan suara di Hong Kong dan Makau menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Jakarta, (afederasi.com) - Pemungutan suara di Hong Kong dan Makau menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Hingga saat ini, pemerintah setempat belum memberikan izin mendirikan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di luar premis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).
Sebagai tanggapan, anggota KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa koordinasi dengan Kemenlu telah berlangsung sejak awal.
"Sudah pasti (koordinasi dengan Kemenlu), hal tersebut sudah dikoordinasikan sejak awal dan kami aktif berkomunikasi dengan Dubes di Beijing," kata Idham kepada wartawan seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
KPU tengah mengkaji opsi metode pemungutan suara di luar negeri untuk warga Indonesia di Hong Kong dan Makau. Menurut Idham, ada tiga opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), kotak suara keliling (KSK), dan pos.
Namun, izin pendirian TPSLN di area publik untuk Hong Kong dan Makau belum diterbitkan oleh Pemerintah Tiongkok. Idham menyebut bahwa kendala tersebut disebabkan oleh suasana liburan nasional Chinese New Year pada 13 Februari 2024, di Hong Kong.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau tengah mengonsolidasikan informasi dengan Pengawas Luar Negeri Hong Kong dan Makau terkait izin pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di area publik.
Idham menjelaskan bahwa PPLN Hong Kong dan Makau akan melaporkan kepada KPU RI mengenai izin dari Pemerintah Beijing untuk mendirikan TPS di area publik. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara di luar negeri.
Dengan belum adanya izin untuk mendirikan TPSLN di area publik, KPU akan mengkaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 warga Indonesia yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Hong Kong dan Makau.
Idham mengakui potensi kendala dalam metode ini, terutama terkait distribusi surat suara. "Karena kotak surat pos di rumah atau apartemen majikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) belum tentu dibuka, dan terkadang majikan tidak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT," ungkapnya.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?






