Dua Mantan Napi Masuk pada DCS, KPU : Masyarakat Tulungagung Belum Berikan Tanggapan

29 Aug 2023 - 17:29
Dua Mantan Napi Masuk pada DCS, KPU : Masyarakat Tulungagung Belum Berikan Tanggapan
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much. Arif ketika dikonfirmasi awak media di Kantornya, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menyebutkan hingga kini belum ada tanggapan dari masyarakat, pasca diumumkannya ratusan nama Daftar Calon Sementara (DCS). 

Kendati dalam data DCS tersebut ada dua Caleg yang merupakan mantan napi dari dua parpol yang berbeda. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Much. Arif mengatakan memang nama caleg pada tahapan DCS sudah ditetapkan sebanyak 560 orang.

Meski demikian hingga pada masa tanggapan, nama caleg yang sudah dipublikasikan KPU Tulungagung melalui media cetak elektronik, media sosial KPU maupun website resmi KPU, rupanya tidak ada satupun masyarakat Tulungagung yang memberikan tanggapannya. 

Prosedurnya memang masyarakat Tulungagung yang ingin melakukan tanggapan, diharuskan melampirkan identitas berupa mengisi nama dan mengupload KTP. 

"Prosedur tanggapan cukup mudah, dengan mengirim surat yang dilengkapi dengan identitas lengkap, nantinya kami akan memeriksa bacaleg yang dilaporkan itu dan kami pastikan identitas pelapor dirahasiakan sesuai aturan," jelas Much Arif, Selasa, (29/8/2023).

Arif menyatakan jika pihaknya sudah berusaha semaksimal mungkin, untuk memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa nama tersebut bisa diberikan tanggapan.

"Kami sudah berupaya, agar masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap nama DCS," katanya. 

Arif tidak menampik jika dalam DCS ada dua nama yang merupakan mantan napi yaitu dari partai PDIP dan Perindo. Dua mantan napi ini secara administratif dinyatakan lengkap dan masuk dalam DCS.

"Iya ada dua nama yang masuk DCS ini merupakan mantan napi, dari dua partai berbeda," katanya. 

Dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya, Much Arif menjelaskan, untuk regulasi DCT akan dilaksanakan pada 26 September hingga 3 November, pada masa DCT Parpol bisa merubah nama Caleg dan dapilnya namun tidak bisa menambah. 

"Jadi Parpol bisa mengganti nama DCS maupun Dapil, namun tidak bisa menambah kuota, yang mana kuota 560 itu sudah final dan bahkan bisa ada penyusutan jika pada masa tersebut yang ganti nama maupun Dapil tidak bisa melengkapi persyaratan administratif," ungkapnya. 

Jika ditemukan adanya nama Caleg yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa menggantikan nama Caleg yang sudah masuk DCS, kata Much Arif, hal tersebut bisa dilakukan dengan melengkapi pertanyaan administratif tentunya, namun tidak bisa menambah jumlahnya. 

"Jumlah tetap, untuk DCS, 560 yang dinyatakan TMS 175 dari keseluruhan Caleg Tulungagung sebanyak 735,"pungkasnya.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow