KPK Tangkap Pj Bupati Sorong Terkait Suap, Sita Uang Rp 1,8 Miliar dan Jam Rolex
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (12/11/2023) terkait dugaan suap yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (12/11/2023) terkait dugaan suap yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sejumlah Rp 1,8 miliar dan sebuah jam tangan Rolex.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait dugaan penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara atau wakilnya untuk mengondisikan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong. "Dari kegiatan tersebut, Tim KPK juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1,8 Miliar dan 1 buah jam tangan merek Rolex," ungkap Firli di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023), seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Perkara ini bermula dari pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Pemerintah Daerah Sorong oleh tim BPK. Tim tersebut terdiri dari berbagai pihak, termasuk Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Temuan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Kabupaten Sorong.
Firli Bahuri menjelaskan bahwa tim BPK membuka komunikasi dengan ES dan MS sebagai perwakilan YPM dengan AH dan DP mewakili PLS. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan YPM memberikan sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK tidak dipertanyakan. "Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," kata Firli.
Pertemuan penyerahan uang dilakukan secara bertahap dan berpindah-pindah di beberapa lokasi, termasuk di hotel di Sorong. Firli menjelaskan bahwa ES dan MS selalu melaporkan pertemuan tersebut kepada YPM, sementara AH dan DP melaporkan serta menyerahkan uang kepada PLS. "Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan'," tambahnya.
Dalam perkembangan terkait jumlah uang yang diberikan, YPM diketahui memberikan PLS uang sejumlah Rp 940 miliar dan satu jam tangan Rolex melalui ES dan MS kepada AH dan DP untuk diteruskan kepada PLS. Firli Bahuri menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan terkait besaran uang yang diberikan dan diterima oleh para tersangka.
Sebelumnya, KPK telah melakukan OTT pada Minggu (12/11/2023) dan menangkap lima orang, termasuk tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa OTT tersebut dilakukan atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


