Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pemberhentian ASN yang Bermasalah dalam Kinerja
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mencurahkan perhatian serius terkait rencana aturan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai memiliki kinerja buruk.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB), Abdullah Azwar Anas, mencurahkan perhatian serius terkait rencana aturan pemecatan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai memiliki kinerja buruk. Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, rencana tersebut diajukan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang diselenggarakan secara virtual.
Dalam pertemuan tersebut, Azwar Anas menjelaskan bahwa rencana pemecatan PNS yang kinerjanya dianggap buruk merupakan respons terhadap kesulitan yang dihadapi pemerintah dalam memberhentikan PNS dengan kinerja yang tidak memenuhi target. "Banyak sekali ASN (aparatur sipil negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," ungkap Azwar Anas, seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menpan RB berharap aturan yang direncanakan dapat menguatkan pengaturan terkait pemberhentian terhadap PNS yang tidak mencapai target kinerja. Ia mendesak agar PNS dengan kategori kinerja buruk dan tidak memenuhi target dapat dipecat tanpa perlu persetujuan dari pihak bersangkutan.
"Banyak sekali ASN (aparatur sipil negara) kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," paparnya.
Rencana pemberlakuan aturan pemberhentian terhadap ASN yang dianggap bermasalah dalam kinerja tersebut akan diwujudkan melalui peraturan pemerintah (PP). PP ini nantinya akan mengatur proses pemecatan ASN yang dijatuhi hukuman penjara dengan minimal satu tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Poin penting dalam peraturan tersebut adalah pemberhentian ASN tidak akan memandang jenis pidananya, apakah berencana atau tidak. Hal ini akan menjadi langkah konkret dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN secara keseluruhan.
Sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, peraturan pemerintah yang diusulkan akan menjadi panduan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali pegawai ASN. Pasal 54 UU 20/2023 tentang ASN memberikan landasan hukum untuk mengembangkan ketentuan lebih rinci terkait pengelolaan ASN di tingkat pemerintah daerah maupun nasional.
Dengan adanya aturan yang lebih tegas terkait pemberhentian ASN yang bermasalah dalam kinerja, diharapkan pemerintah dapat menciptakan birokrasi yang lebih efisien dan profesional. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan publik yang diselenggarakan oleh ASN.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?


