Akhir Penantian Kakek Masir, Bebas Setelah 5 Bulan 20 Hari Jalani Hukuman
Situbondo, (afederasi.com) – Penantian panjang Kakek Masir akhirnya berujung bahagia. Lansia asal Kabupaten Situbondo itu resmi menghirup udara bebas pada Jumat (9/1/2026), setelah menjalani masa hukuman selama 5 bulan 20 hari terkait perkara hukum yang sempat menyita perhatian publik.
Sejak pagi hari, suasana haru sudah terasa di depan pintu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Sejumlah anggota keluarga setia menunggu dengan penuh harap. Ketika Kakek Masir melangkah keluar dari rutan, tangis bahagia pun pecah. Pelukan hangat keluarga menjadi penanda berakhirnya masa sulit yang telah dilalui sang kakek.
Kakek Masir sebelumnya tersandung kasus pengambilan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran. Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Situbondo pada Rabu (8/1/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 bulan 20 hari.
Karena masa penahanan yang dijalani selama proses hukum telah memenuhi vonis tersebut, Kakek Masir langsung dinyatakan bebas pada Jumat pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo, Suwono, mengungkapkan bahwa selama menjalani masa pembinaan, Kakek Masir menunjukkan sikap yang sangat baik dan patut diapresiasi.
“Beliau tertib, kooperatif, taat aturan, serta aktif mengikuti pembinaan, terutama pembinaan keagamaan. Selama berada di rutan, tidak ada satu pun catatan pelanggaran,” ujar Suwono.
Ia menjelaskan, pihak rutan segera menindaklanjuti putusan pengadilan setelah menerima surat perintah eksekusi dari Jaksa Penuntut Umum.
“Putusan pengadilan menjatuhkan hukuman 5 bulan 20 hari. Karena seluruh masa hukuman telah dijalani, maka yang bersangkutan kami bebaskan hari ini tepat pukul 08.30 WIB,” jelasnya.
Menjelang kepulangannya, pihak rutan juga memberikan pesan kepada Kakek Masir agar tidak kembali terjerat persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami berpesan agar Pak Masir menjauhi kawasan yang dilarang, khususnya area Taman Nasional Baluran. Selain itu, beliau juga kami sarankan untuk menekuni usaha kecil di lingkungan tempat tinggalnya sebagai sumber penghidupan,” imbuh Suwono.
Sementara itu, penasihat hukum Kakek Masir, Hanif Fariyadi, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
“Kebahagiaan bagi kami karena Kakek Masir akhirnya bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, mendukung, dan mendoakan,” tutupnya.(vya/dn)
What's Your Reaction?


