Lewat JDIH, Pemkab Gresik Perkuat Keterbukaan Informasi hingga Pedesaan
Gresik (afederasi.com) — Pemerintah Kabupaten Gresik terus mempercepat transformasi keterbukaan informasi publik melalui penguatan dan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis teknologi. Langkah ini sekaligus menjadi upaya meningkatkan literasi hukum masyarakat hingga tingkat desa.
Kabag Hukum Pemkab Gresik, Muh Rum Pramudya, menyampaikan bahwa JDIH Gresik kini menjadi pusat transparansi hukum daerah, sekaligus pintu akses utama bagi masyarakat yang ingin memperoleh dokumen peraturan dengan cepat dan akurat.
“JDIH Gresik bukan hanya gudang dokumen, tetapi gerbang masyarakat untuk mengakses seluruh produk hukum secara mudah dan terpercaya,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menegaskan pentingnya keberadaan JDIH dalam memperkuat pemahaman hukum di masyarakat, termasuk pemerintah desa yang membutuhkan referensi peraturan desa.
Ia menyebutkan bahwa DPRD turut mendorong penguatan JDIH melalui dukungan anggaran, pengembangan teknologi, pengawasan pelaksanaan di perangkat daerah, hingga edukasi hukum melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda).
Meski demikian, sejumlah tantangan masih perlu dibenahi. Di antaranya adalah belum rutinnya perangkat daerah mengunggah dokumen, banyaknya produk hukum lama yang belum terdigitalisasi, minimnya literasi hukum, serta keterbatasan SDM teknis. Dokumen-dokumen lama yang fisiknya mulai rapuh juga membutuhkan perhatian khusus dalam proses digitalisasi.
Untuk mempercepat pemerataan literasi hukum, Pemkab Gresik kini memprioritaskan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Jika pada 2024 pelatihan baru menjangkau 12 desa, maka pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 22 desa. “Ini langkah strategis agar pemerintah desa lebih melek hukum dan memiliki rujukan yang jelas dalam mengambil kebijakan,” tambah Pramudya.
Dukungan positif juga datang dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur. Intan Isna Hidayatillah menyampaikan bahwa capaian JDIH Gresik dalam beberapa tahun terakhir sangat membanggakan. Pada penilaian nasional JDIH tahun 2024, Gresik meraih nilai 96 dan menempati Juara 2 Nasional kategori JDIH kabupaten/kota terbaik, tepat di bawah Kabupaten Banyuwangi.
“JDIH Gresik tahun ini memiliki banyak inovasi, salah satunya JDIH Lexpedia dengan fitur-fitur seperti Lexa Gresik, ringkasan kebijakan, KUHP Assistance, Posbakum, dan berbagai terobosan baru lainnya. Ini progres yang sangat signifikan,” ujarnya.
Dengan komitmen kuat dari Pemkab, dukungan DPRD, serta kolaborasi antarlembaga, JDIH Gresik diharapkan tidak hanya menjadi portal informasi hukum, tetapi juga instrumen strategis untuk membangun masyarakat yang lebih melek hukum, partisipatif, dan transparan.(frd)
What's Your Reaction?


