KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi Kemenaker Era Cak Imin: Tak Ada Motif Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengungkapkan bahwa tidak ada motif politik yang mendasari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
Jakarta Selatan, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas mengungkapkan bahwa tidak ada motif politik yang mendasari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012. Penyidikan ini terkait dengan masa jabatan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja pada saat itu. Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menekankan bahwa proses penyidikan telah direncanakan dengan matang jauh sebelum munculnya isu politik saat ini. Dia mengatakan, "Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud."
Isu politik mencuat setelah KPK memberikan sinyal akan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012. KPK menegaskan bahwa pemanggilan Cak Imin tidak berkaitan dengan politik, melainkan dengan fakta bahwa kasus korupsi tersebut terjadi selama masa jabatannya. Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan, "Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya (waktu kejadian, red), waktu kejadiannya kapan. Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan."
Ali Fikri juga menegaskan bahwa KPK adalah lembaga penegak hukum yang independen dan tidak terpengaruh oleh politik dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi. "KPK lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," ujarnya. Dia berharap agar semua pihak menahan diri dari membangun opini dan narasi yang mengaitkan kerja KPK dengan politik.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemenaker tahun 2012. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya adalah aparatur sipil negara (ASN), dan satu orang berasal dari pihak swasta. Namun, profil lengkap tersangka akan diumumkan setelah proses hukum rampung. Penyidik KPK saat ini terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, KPK juga menginvestigasi potensi kerugian negara yang mungkin timbul akibat kasus korupsi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun telah melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja, KPK belum memberikan detail temuan dari penggeledahan tersebut.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?



