KPK Hentikan Fasilitasi Pengawalan untuk Firli Bahuri setelah Menjadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka tidak lagi menyediakan fasilitasi pengawalan bagi Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

29 Nov 2023 - 12:41
KPK Hentikan Fasilitasi Pengawalan untuk Firli Bahuri setelah Menjadi Tersangka
Kolase foto Ketua KPK Firli Bahuri dengan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. [Suara.com/Rochmat]

Jakarta, (afederasi.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka tidak lagi menyediakan fasilitasi pengawalan bagi Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pemberian bantuan keamanan dan hukum tidak diberikan kepada Firli setelah dia menjadi tersangka. Menurut Ali, hal ini sesuai dengan peraturan yang mengatur pemberian bantuan hukum dan pengawalan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK. Firli saat ini berstatus nonaktif sebagai pimpinan.

"Dan tentu ini sudah dibahas. Rujukannya ada, yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK." tambah Ali seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.

Sebelumnya, KPK juga memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli. Ali menyampaikan bahwa pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri resmi diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap SYL. Firli dipecat dan digantikan oleh Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Firli Bahuri sendiri menghadapi ancaman hukuman pidana maksimal, termasuk penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar, atas perannya dalam kasus pemerasan tersebut. (mg-1/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow