Kontroversi Sembako Murah: Gibran Rakabuming Raka Dituduh Terlibat dalam Politik Uang
Belakangan ini, Gibran Rakabuming Raka, yang tengah aktif dalam kampanye politiknya di Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik.
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Belakangan ini, Gibran Rakabuming Raka, yang tengah aktif dalam kampanye politiknya di Jakarta Pusat, kembali menjadi sorotan publik. Kontroversi muncul setelah ia diduga terlibat dalam pembagian sembako murah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan sekitar 500 kupon yang diketahui dibagikan.
Salah seorang warga, Yatun, mengungkapkan bahwa ia menerima 100 kupon dan menyebarkan sisanya kepada warga lain di sekitar wilayah tersebut. Kontroversi ini kemudian memunculkan isu terkait politik uang dalam konteks kampanye Gibran.
"Saya dapat 100 kupon. Tapi, ada sisa. Jadi saya bagikan ke warga lain di sekitar sini yang belum dapat," ujar Yatun seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan larangan bagi peserta pemilu atau tim kampanye untuk membagikan sembako kampanye Pemilu 2024. Ia juga menekankan bahwa tindakan membagikan sembako dalam konteks kampanye dapat dianggap sebagai politik uang, suatu tindak pidana yang diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kalau sudah bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," tegas Rahmat Bagja.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat sebagai imbalan untuk mendukung peserta kampanye dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda. Pasal 523 UU Pemilu menyatakan hukuman pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00.
Rahmat Bagja menekankan bahwa politik uang merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang Pemilu. Undang-undang tersebut melarang siapapun, termasuk pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu, untuk dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu. Pasal 523 UU Pemilu menyatakan hukuman pidana paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24.000.000,00.
Politik uang, terutama saat memasuki masa Pemilu, telah menjadi kegiatan yang kerap terulang pada setiap event politik. Meskipun belum memiliki definisi yang baku, politik uang mencakup berbagai praktik seperti suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa untuk memengaruhi preferensi suara. Jenis politik uang pun beragam, mulai dari pemberian uang tunai hingga pemanfaatan fasilitas negara.
Namun, politik uang tidak hanya menjadi masalah praktis, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap sistem demokrasi. Bawaslu mencatat beberapa dampak negatif, termasuk merendahkan martabat rakyat, mengubah tanggung jawab moril seorang pemimpin, menghilangkan sikap kritis masyarakat terhadap kekuasaan, dan menimbulkan potensi korupsi.
Dengan adanya politik uang, rakyat dianggap hanya sebagai objek yang suaranya dapat dibeli, mengubah esensi demokrasi yang seharusnya bersandar pada partisipasi dan pemilihan yang bebas dari pengaruh finansial. Dampak ini meruncing pada kemungkinan terabaikannya kepentingan publik, dengan pemimpin yang lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan individu daripada pelayanan kepada masyarakat.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            