Kontroversi Putusan Anwar Usman Terkait Gibran Rakabuming Raka Mengancam Pemecatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Putusan kontroversial Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap mendukung keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), menghadirkan ancaman pemecatan dari jabatannya.
Jakarta, (afederasi.com) - Putusan kontroversial Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap mendukung keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), menghadirkan ancaman pemecatan dari jabatannya.
Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional dan Administrative Law Society (CALS). Mereka melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan konflik kepentingan dalam kasus tersebut.
16 guru besar ini, yang diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan IM57, menyatakan laporan ini ditempuh karena mereka meragukan proses pengambilan keputusan yang terburu-buru dan tidak sesuai dengan prosedur.
Selain itu, mereka menyoroti penarikan kembali permohonan yang dianggap sebagai kejanggalan dalam kasus ini. Program Manager PSHK, Viola Reininda, menjelaskan bahwa Anwar Usman memberikan hak istimewa kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres, yang telah dikonfirmasi dengan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Dalam petitum permohonan yang mereka ajukan kepada MKMK, 16 guru besar ini meminta agar Anwar Usman diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Mereka berharap MKMK akan melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Mengadili Hakim Terlapor atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," bunyi permohonan tersebut seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Selain itu, mereka meminta agar sanksi pemberhentian tidak dengan hormat diberikan kepada Anwar Usman jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Putusan yang memungkinkan calon presiden atau cawapres di bawah usia 40 tahun yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk maju dalam pemilu telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Keputusan ini memberikan kesempatan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Pemohon dalam perkara ini, Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta, memiliki pandangan positif tentang Gibran sebagai pemimpin bangsa Indonesia dan mengidolakannya karena kinerja sebagai Wali Kota Surakarta yang dinilai berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota tersebut.
Dalam pandangannya, Gibran memiliki pengalaman membangun dan memajukan Surakarta dengan integritas moral, kejujuran, dan komitmen pada kepentingan rakyat dan negara. Sejarah pertumbuhan ekonomi positif di Surakarta selama kepemimpinan Gibran menjadi faktor yang memengaruhi pandangan Almas tentangnya sebagai tokoh ideal yang layak mendukung. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


