Anwar Usman Dikritik dan Dilaporkan oleh Peneliti ICW: Apakah Masih Pantas Menjadi Hakim Konstitusi?
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mendapati dirinya dalam pusaran kontroversi setelah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memberikan keistimewaan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mendapati dirinya dalam pusaran kontroversi setelah putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memberikan keistimewaan kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyatakan pandangannya bahwa Anwar Usman sudah tidak pantas lagi menjadi seorang hakim konstitusi. Dia merespons putusan MK yang dianggap memberikan hak istimewa kepada Gibran dengan menyebutnya sebagai "konyol."
Kurnia menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan kepada MK secara spesifik menyebutkan nama Gibran Rakabuming Raka, yang juga merupakan keponakan Anwar Usman. Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya konflik kepentingan yang tidak dapat diabaikan.
"Kalau dibaca jelas permohonan tersebut, secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang mana itu merupakan keponakan dari Anwar Usman," ujar Kurnia seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
ICW melihat bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam kasus ini dan, menurut Kurnia, telah kehilangan relevansinya sebagai seorang hakim konstitusi.
"Bagi kami, sosok seperti Anwar Usman itu tidak lagi layak menjadi hakim konstitusi, apalagi ketua MK," tegas Kurnia seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kurnia juga menegaskan bahwa salah satu syarat untuk menjadi hakim konstitusi adalah menjadi seorang negarawan yang memahami seluruh peraturan dan nilai etik. Dalam pandangan ICW, Anwar Usman tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Sebelumnya, 16 guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) telah melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Mereka diwakili oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), ICW, dan IM57.
Nama-nama guru besar yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK termasuk Denny Indrayana, Hesti Armiwulan, Muchamad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Aan Eko Widiarto, Auliya Khasanofa, Dhia Al Uyun, dan Herdiansyah Hamzah. Pelapor lainnya termasuk Herlambang P. Wiratraman, Iwan Satriawan, Richo Andi Wibowo, Yance Arizona, Beni Kurnia Illahi, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Warkhatun Najidah.
Mereka meminta agar Anwar Usman diberhentikan jika terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Petitum permohonan mereka kepada MKMK mencakup memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat jika pelanggaran tersebut terbukti.
Putusan MK yang memungkinkan calon presiden atau cawapres di bawah usia 40 tahun yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah untuk maju dalam pemilu telah menimbulkan polemik di masyarakat. Banyak yang melihatnya sebagai peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Sebagai informasi tambahan, Almas Tsaibbirru Re A, seorang mahasiswa asal Surakarta yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut, mengagumi Gibran sebagai tokoh ideal pemimpin bangsa Indonesia. Ia mencermati kinerja Gibran sebagai Wali Kota Surakarta yang berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota tersebut. Pertumbuhan ekonomi positif selama kepemimpinan Gibran dianggap sebagai faktor penting dalam pandangan Almas terhadapnya sebagai sosok pemimpin yang pantas didukung.
Almas juga menyoroti pengalaman Gibran dalam membangun dan memajukan Surakarta dengan integritas moral, kejujuran, serta dedikasi kepada kepentingan rakyat dan negara. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



