Kondisi Membaik: Kabar Terbaru Korban Bullying SMP Cimanggu
Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, mengonfirmasi bahwa FF (13), seorang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu yang menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, saat ini mengalami peningkatan kondisi yang signifikan.
Purwokerto, (afederasi..com) - Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar, mengonfirmasi bahwa FF (13), seorang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu yang menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya, saat ini mengalami peningkatan kondisi yang signifikan.
Kunjungan Yunita ke korban yang sedang dirawat di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (30/9/2023), memberikan gambaran positif tentang pemulihan FF.
Yunita, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa selama kunjungannya, korban perundungan tersebut telah mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan fisik yang diperlukan.
Dalam interaksi mereka, Yunita berkomunikasi dengan FF menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh seorang anak. Dia juga memberikan nasihat dan dukungan seperti seorang orang tua kepada anaknya, yang direspon dengan ekspresi positif oleh FF.
Ketika berbicara dengan orang tua korban, Yunita mendengar tentang kehidupan sehari-hari anak tersebut, termasuk hobinya bermain layangan dan hubungannya yang erat dengan ibunya. Mereka berdua setuju untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak mereka dari perundungan dan kekerasan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Komisaris Polisi Guntar Arif Setiyoko, juga mengakui kemajuan kondisi korban perundungan ini. Kepastian ini didapatkan setelah kunjungan Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Summy Hastry Purwanti, ke rumah sakit pada Sabtu (30/9).
Meskipun kondisinya membaik, korban masih akan menjalani pengecekan psikis lebih lanjut oleh seorang ahli. Hal ini merupakan permintaan dari Pj Bupati untuk memastikan pemulihan yang maksimal.
Terhadap pelaku perundungan, Kepolisian telah menetapkan MK (15) dan WS (14) sebagai tersangka dan mengenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara serta Pasal 170 KHUP yang berpotensi menghadirkan hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu, pihak berwenang masih melakukan analisis terhadap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam perundungan tersebut. Dalam rekaman video yang beredar, beberapa anak tampaknya membiarkan perundungan terjadi, dan ini akan dianalisis lebih lanjut oleh seorang ahli psikologi.
Kepolisian menekankan bahwa mereka tidak gegabah dalam menangani kasus ini dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemulihan korban dan proses keadilan yang adil adalah prioritas utama dalam kasus ini. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?


