Komisi C DPRD Tulungagung Soroti Pengelolaan Parkir RSUD dr. Iskak Tak Profesional, Ini Alasannya
Tulungagung, (afederasi.com) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menilai Pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung tak profesional.
"Pengelolaan parkirnya yang belum profesional," kata Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori.
Pria yang juga sebagai politikus asal partai Golkar ini mengungkapkan, kurang profesionalnya pengelolaan parkir tersebut dapat dilihat dari perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di RSUD dr. Iskak Tulungagung yang dikelola oleh pihak ketiga dirasa kurang maksimal.
"Padahal dahulu kalau dikelola pihak RSUD dr. Iskak sudah bagus. Kemudian ketika pihak ketiga semakin tidak maksimal perolehan PAD," ungkapnya.
Asrori menambahkan, pihaknya juga telah melakukan dialog dengan pihak RSUD dr. Iskak.
Dia mendesak agar pihak RSUD dr. Iskak melakukan pemutusan kontrak, jika pihak ketiga dirasa kurang mampu mengelola lahan parkir tersebut.
"Kami tanya ke pihak RSUD dr. Iskak katanya yang bermasalah pihak ketiga. Harusnya kalau bermasalah ya diputus hubungannya," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemutusan kontrak, menurut Asrori, alangkah lebih baiknya apabila melakukan proses tender lagi dengan harapan dapat bekerjasama dengan pihak lain yang lebih berkompeten dan berkomitmen untuk membantu meningkatkan PAD.
"Seharusnya diganti dengan pihak ketiga yang lebih baik, ditenderkan lagi. Kalau memang akhirnya lebih bagus kalau dikelola pihak RSUD ya monggo," tegas Asrori.
Selain itu, Asrori menyebut, pihaknya juga menyoroti adanya parkir liar di luar RSUD dr. Iskak.
Menurutnya, keberadaan parkir liar di pinggir jalan itu merupakan akibat dari kapasitas tempat parkir di RSUD dr. Iskak telah melebihi batas.
"Yang jadi sorotan kami lagi parkir di pinggir jalan sekitaran rumah sakit itu. Harus ditertibkan. Padahal itu sangat berpotensi, apalagi setiap harinya dikatakan ada ratusan mobil tinggal dihitung saja berapa potensinya" ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan tulisan pada papan yang tertera di pintu masuk parkir masuk RSUD dr. Iskak tarif motor per 6 jam senilai Rp. 1.000,- mobil per 6 jam Rp. 2.000,- Box/Truck per 6 jam Rp. 3.000,-.
Kendati demikian, jika karcis tanda parkir telah hilang. Petugas parkir akan memeriksa STNK atau surat keterangan lainnya dengan membebankan denda tambahan kepada pemilik kendaraan senilai Rp. 10.000,- untuk mobil dan Rp. 5.000,- untuk motor.
Dan sering sekali mesin tiket parkir kehabisan struk parkir, sehingga pengendara langsung dipersilahkan untuk masuk. Dan ketika keluar mereka tetap membayar namun tanpa ada bukti struk parkir. (rra/dn)
What's Your Reaction?