Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Perintahkan Menolak RUU DKJ
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, secara tegas memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak klausul yang menetapkan presiden sebagai penunjuk gubernur Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, secara tegas memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI untuk menolak klausul yang menetapkan presiden sebagai penunjuk gubernur Jakarta dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (8/12/2023), Paloh menyatakan penolakan terhadap mekanisme pemilihan gubernur DKJ yang diserahkan langsung kepada pejabat presiden.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," kata Paloh seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Paloh menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki keistimewaan dan kekhususan masing-masing. Selama ini, posisi gubernur Jakarta ditentukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), sementara pemilihan anggota DPRD dilakukan melalui mekanisme demokrasi. Menurutnya, inilah kekhasan yang selama ini menjadi ciri khas politik Jakarta.
Pilkada, sebagai salah satu mekanisme demokrasi, dibangun untuk mewujudkan manifestasi demokrasi dalam kehidupan politik. Paloh menegaskan bahwa praktik politik yang telah menjadi bagian dari amanat Reformasi 98 seharusnya tidak diubah dengan semena-mena.
"Maka, tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena," tegas Paloh.
Surya Paloh menyatakan pandangan bahwa Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Faktor kesejarahan dan aspek faktual menunjukkan bahwa Jakarta memiliki keistimewaan dan kekhasan sebagai kota terbesar di Tanah Air.
"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," ucapnya.
Meskipun mendukung status khusus Jakarta, Paloh menyampaikan kritik terhadap RUU DKJ, khususnya terkait pemilihan kepala daerah, terutama posisi gubernur DKJ, yang diatur melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden.
Menurutnya, langkah ini dianggap gegabah dan tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.
"Merumuskan klausul bahwa pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun," ungkap Paloh.
Sebelumnya, pada rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12), RUU DKJ disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Dari sembilan fraksi di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ. Setelah disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah.(mg-3/jae)
What's Your Reaction?



