Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan Tulungagung Ditahan, Negara Rugi Rp 632 Juta
"Kami telah melakukan proses penahanan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti pada hari ini," ujar Ahmad Muchlis pada Jumat (8/12/2023).
Tulungagung, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menangkap dua orang terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gamelan untuk dinas pendidikan. Diduga tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 632 juta.
Kepala Kejari Tulungagung, Ahmad Muchlis, menyatakan bahwa Heri Purnomo, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat musik tradisional untuk lembaga Sekolah Dasar (SD), dan Zul Kornen Ahmad, Direktur CV Bina Insan Cita sebagai kontraktor penyedia barang, telah ditahan terkait kasus ini.
"Kami telah melakukan proses penahanan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti pada hari ini," ujar Ahmad Muchlis pada Jumat (8/12/2023).
Dalam proses pengadaan gamelan pada tahun 2020, Heri diduga tidak melakukan survei untuk menentukan harga perkiraan sendiri (HPS). Selain itu, dalam penunjukan pemenang kontrak, dia tidak berkoordinasi dengan pihak terkait atas pengunduran diri pemenang lainnya.
"Ada ketidaksesuaian barang yang diterima dari kontraktor, tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan," tambah Ahmad Muchlis.
Zul Kornen Ahmad juga disebut terlibat karena menyediakan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Timur, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 632.472.508.
Ahmad Muchlis menekankan bahwa pihaknya akan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam penuntutan kedua tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kejati Jatim dan kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk proses persidangan lebih lanjut," tutupnya. (dn)
What's Your Reaction?



