Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi: Penggeledahan Rumah dan Profil Istri Terungkap
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kini berada dalam sorotan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kini berada dalam sorotan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kombes Ade Safri, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menyampaikan keputusan tersebut di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ungkap Ade Safri seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Sebelumnya, penegakan hukum telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Firli Bahuri terkait kasus ini. Bahkan, tempat usaha yang dimiliki oleh istrinya, Ardina Safitri atau Dina, juga tidak luput dari penyelidikan. Penggeledahan ini mengundang rasa penasaran masyarakat terhadap sosok istri Firli Bahuri.
Istri Firli Bahuri, Ardina Safitri, yang akrab disapa Dina, ternyata bukan nama yang asing di tengah masyarakat. Meskipun usianya dan asalnya tidak terungkap secara rinci, namanya mencuat setelah menciptakan lirik mars dan himne KPK pada Februari 2022. Dina merasa bangga dapat berkontribusi melalui karya seni tersebut.
"Kebanggaan bagi seorang warga negara adalah bisa berbakti dan berkontribusi, sekecil apapun, sesederhana apapun, demi ikut memajukan dan menyejahterakan bangsanya, salah satunya melalui pemberantasan korupsi," ujar Dina di Gedung Juang KPK pada Kamis (17/2/2022).
Berdasarkan penciptaannya terhadap lagu tersebut, Dina diberikan penghargaan oleh suaminya, Firli Bahuri, selaku Ketua KPK. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pemberian penghargaan tersebut merupakan hal biasa dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Namun, pada Maret 2022, lagu tersebut membawa Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah diadukan oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020. Meskipun demikian, Dewas KPK tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
Mars dan Hymne KPK, yang diciptakan oleh Ardina Safitri, merupakan karya yang diakui oleh KPK sebagai sarana untuk memotivasi pegawai dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lirik lagu tersebut diakui oleh Dina sebagai wujud kebanggaannya dalam berkontribusi untuk negaranya.
Di sisi lain, Ardina Safitri ternyata memiliki usaha pijat refleksi di Grand Galaxy City, Bekasi. Tempat usahanya ini turut menjadi objek penggeledahan oleh penyidik. Meski tempat pijat tersebut saat digeledah dalam keadaan tutup, Firli Bahuri pernah mengungkapkan bahwa istrinya mampu meraup keuntungan sekitar Rp270 juta per bulan dari bisnis tersebut.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?



