Ketua KPK Firli Bahuri Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi kendala dalam menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara pemerasan yang terkait dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
                                    Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadapi kendala dalam menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam perkara pemerasan yang terkait dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijadwalkan untuk memberikan keterangannya pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Firli seharusnya memberikan kesaksiannya dalam kasus tersebut, yang melibatkan pimpinan KPK. Namun, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa Firli memerlukan waktu tambahan untuk mempelajari materi pemeriksaan yang diberikan oleh penyidik.
Menurut Ghufron, "Tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023." seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Kendati demikian, Ghufron juga mengungkapkan bahwa alasan ketua KPK tidak dapat hadir bukan hanya terkait dengan persiapan materi pemeriksaan. Firli juga memiliki agenda lain yang bersamaan dengan panggilan Polda Metro Jaya. Namun, agenda tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan tersebut.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah ter-agenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Firli diketahui telah mengirimkan surat ke Polda Metro Jaya untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya. Surat tersebut juga mencantumkan tembusan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Nurul Ghufron, dalam pernyataannya, juga menegaskan bahwa KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Dia menekankan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum akan tetap mematuhi prosedur hukum, hukum acara, serta fakta-fakta hukum yang ada.
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                                                                                                                             
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            

 
                                             
                                             
                                             
                                             
                                            