Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Kembali Sebagai Saksi Kasus Pemerasan: Konfirmasi Kehadiran dan Permintaan Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Jakarta, (afederasi.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menjalani pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ini pada Kamis (16/11/2023) pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipikor Bareskrim Polri lantai VI.
"Pemeriksaan jam 10.00 WIB." ungkap Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipkor) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arief Adiharsa seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Sehari sebelumnya, penyidik gabungan telah memeriksa Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Helmijaya, di Bareskrim Polri, serta satu saksi lainnya di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Herda Helmijaya diperiksa selama tiga jam dan dihadapkan pada 13 pertanyaan terkait jabatannya. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminan Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri, mengonfirmasi kehadiran Firli Bahuri sebagai saksi pada Kamis ini. Firli telah mengkonfirmasi kehadirannya melalui surat dari KPK yang diterima penyidik pada Selasa (14/11/2023).
"Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan penyidik pada hari Kamis, tanggal 16 November 2023," kata Ade Safri, menyampaikan isi surat yang diterima seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com. Firli sebelumnya berhalangan hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (14/11/2023), dengan alasan pemeriksaan klarifikasi di Dewan Pengawas KPK RI.
Melalui surat yang ditandatangani Kepala Biro Hukum KPK RI, Firli meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis (16/11/2023) dan agar dilaksanakan di Bareskrim Polri, bukan di Polda Metro Jaya. Firli sebelumnya telah diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa, 24 Oktober 2023, terkait kasus yang sama. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



