Kemnaker Dorong Penempatan Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di Seluruh Indonesia
Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, menyoroti pentingnya keberadaan pejabat fungsional Pengantar Kerja dalam instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah.
Jakarta, (afederasi.com) - Direktur Bina Pengantar Kerja Kemnaker, Nora Kartika Setyaningrum, menyoroti pentingnya keberadaan pejabat fungsional Pengantar Kerja dalam instansi yang menangani urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan pusat dan daerah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 Pasal 55 ayat (2). Sayangnya, beberapa provinsi dan sebagian kabupaten/kota masih kekurangan jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerja.
Nora menekankan perlunya koordinasi dan sinergi antar stakeholder untuk memenuhi kebutuhan, pemenuhan formasi, dan pendataan pejabat fungsional Pengantar Kerja.
"Dalam rangka mendukung efektivitas penempatan pejabat fungsional Pengantar Kerja, diperlukan kerjasama yang erat antara instansi di pusat dan daerah," ujar Nora seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah dengan menggelar Sharing Session dan Coaching Clinic (SSCC) di Jakarta pada 18-19 Desember 2023.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman para pejabat fungsional Pengantar Kerja terkait penilaian angka kredit integrasi dan konversi. Proses konversi angka kredit konvensional menjadi angka kredit integrasi hingga Penetapan Angka Kredit (PAK) Integrasi akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI.
"Kemnaker berkomitmen untuk memfasilitasi SSCC guna meningkatkan pemahaman dan penerapan konversi angka kredit bagi pejabat fungsional Pengantar Kerja," jelas Kemnaker.
Haiyani Rumondang, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, menyampaikan harapannya terkait SSCC. Melalui kegiatan ini, diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi oleh Pengantar Kerja baik di pusat maupun daerah dapat terselesaikan.
Rumondang berharap pada Januari 2024, penilaian kinerja pegawai bagi pejabat fungsional Pengantar Kerja dapat dilakukan. Penilaian ini akan mencakup periode Januari hingga Desember 2023 dan hasilnya akan diunggah ke dalam aplikasi e-Pengantarkerja untuk dikonversi menjadi angka kredit.
"Kemnaker berharap melalui e-Pengantarkerja, penilaian kinerja dapat dilaksanakan dengan lancar, mempercepat proses administratif," ucap Rumondang.
Berdasarkan data per Desember 2023, jumlah pejabat fungsional Pengantar Kerja di 38 provinsi se-Indonesia mencapai 1.311 orang. Rincian tersebut mencakup berbagai instansi seperti Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Setjen, Barenbang, BP2MI, Provinsi, Kota, dan Kabupaten. Data ini memberikan gambaran tentang distribusi pejabat fungsional Pengantar Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
"Kemnaker terus berupaya memonitor dan meningkatkan jumlah serta kualitas pejabat fungsional Pengantar Kerja di seluruh provinsi untuk mendukung kelancaran program ketenagakerjaan," tambah Rumondang.(mg-2/mhd)
What's Your Reaction?



