Pemerintah Bakal Itung Kembali Ganti Rugi Warga Rempang di Proyek Eco City, Jadi Berapa?
Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan akan menyesuaikan kembali nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada warga Rempang terkait proyek Rempang Eco City.

Batam, (afederasi.com) - Menteri Investasi/Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan akan menyesuaikan kembali nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada warga Rempang terkait proyek Rempang Eco City. Ganti rugi ini akan disesuaikan dengan aset-aset yang dimiliki oleh masing-masing warga. Menurut Bahlil, uang ganti rugi yang diberikan akan dihitung berdasarkan hak-hak yang telah ditetapkan oleh warga sebelumnya, termasuk di dalamnya adalah tanah seluas 500 meter persegi dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp 120 juta, uang tunggu transisi hingga rumah jadi sebesar Rp 1,2 juta per jiwa, dan uang sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta.
Bahlil menegaskan bahwa penetapan nilai ganti rugi akan memperhatikan hak-hak yang telah ditetapkan sebelumnya oleh masyarakat. Misalnya, bagi warga yang memiliki bangunan dengan kualitas yang lebih baik dari tipe 45 namun dihargai di atas Rp 350 juta, hal ini akan dievaluasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam. Seluruh aspek, termasuk keramba, tanaman, dan sampan, akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dan dasar perhitungan yang telah ditetapkan.
Menteri Bahlil juga menegaskan pentingnya pendekatan komunikatif dalam penanganan ganti rugi bagi warga Rempang. Pemerintah sepakat untuk melakukan penanganan yang lembut dan memastikan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Sebelumnya, terdapat insiden bentrokan antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam penanganan ganti rugi ini. Bahlil menekankan perlunya berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat untuk mencapai solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
Sejumlah menteri telah menjadwalkan rapat koordinasi untuk membahas percepatan pengembangan kawasan Rempang Eco-City di Batam, Kepulauan Riau. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan memimpin rapat tersebut, yang bertujuan untuk membahas percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang, Kota Batam. Hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/BPN Hadi Tjahjanto, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, Kepala BIG (Badan Informasi Geospasial), Gubernur Kepulauan Riau, Kepala BP Batam, dan Forkopimda Provinsi Kepri. Menteri Bahlil telah mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memastikan percepatan pengembangan kawasan Rempang sesuai dengan rencana.(mg-2/jae)
What's Your Reaction?






