Kementerian ESDM Keluarkan Aturan Baru tentang Penggunaan Air Tanah: Izin Khusus dan Batasan Penggunaan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023, kini berlaku.
Jakarta, (afederasi.com) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan air tanah yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 September 2023, kini berlaku.
Aturan ini menyatakan bahwa pemanfaatan air tanah lebih dari 100 ribu liter harus meminta dan mengurus izin khusus kepada Kementerian ESDM.
"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekungan air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakan oleh menteri energi dan sumber daya mineral," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Izin khusus ini diperlukan sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya air.
"Penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah diperlukan untuk menjaga konservasi air tanah," tambahnya seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Selain itu, dalam lampiran aturan tersebut, penggunaan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari rumah tangga dibatasi maksimal 100 ribu liter per bulan.
Peraturan ini tidak hanya berlaku untuk penggunaan air tanah rumah tangga, tetapi juga mencakup perizinan penggunaan air tanah untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi.
Selain itu, aturan ini juga mencakup penggunaan air tanah untuk keperluan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha, penggunaan air tanah untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan, kesehatan milik pemerintah, serta penggunaan air tanah untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, atau fasilitas sosial lainnya.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang berkelanjutan dan efisien sumber daya air tanah yang sangat penting untuk kehidupan sehari-hari dan keberlanjutan lingkungan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?



