Kemenag Kediri Tunggu Mekanisme Juknis Pulunasan Biaya Haji 2023

Kediri, (afederasi.com) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 yang naik dari Rp 39,8 juta menjadi Rp 49,8 juta.
Kenaikan tersebut disepakati usai keputusan rapat panitia kerja antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI dengan Kementerian Agama RI, Rabu (15/2/2023) kemarin.
"Meski sudah disepakati, kita masih menunggu peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum untuk kesepakatan itu. Selain itu kami juga menunggu juknis dari Dirjen Kemenag nanti bagaimana waktu, cara dan teknis pelunasan, ini harus dijelaskan dahulu," jelas Kasi Penyelanggaraan Haji dan Umroh, Kemenag Kabupaten Kediri, Abdul Kholiq Nawawi, Kamis (16/2/2023).
Dari data Kemenag Kabupaten Kediri, calon jamaah haji (CJH) yang telah melakukan pelunasan sebanyak 769 jamaah, dengan rincian jamaah pada 2020 sebanyak 685 dan 2021 sebanyak 84.
"Para jamaah ini adalah yang tertunda karena Covid-19, data itu juga masih sementara karena bisa berubah sesuai dengan kondisi nanti," ucapnya.
Guna meminimalisir adanya kegagalan pemberangkatan pihaknya juga telah mensosialisasikan kepada calon jamaah untuk segera menyiapkan nominal kekurangan BPIH tersebut. Diharapkan saat aturan pusat dan petunjuk resmi telah turun, para CJH ini tinggal melaksanakan pelunasan saja.
"Harapannya Senin besok sudah ada petunjuk resmi dari pusat, karena ini sudah mendekati puasa jadi waktu semakin berjalan," bebernya.
Disinggung terkait jamaah yang mengeluh dan akan mundur akibat kenaikan harga ini, Kholiq mengaku sejauh ini masih belum ada aduan dari masyarakat. Meski begitu akhir-akhir ini, dia banyak menerima pertanyaan dari masyarakat karena bingung dengan prosedur biaya serta pelunasannya.
"Setiap hari yang daftar haji minimal ada 6, kalau yang bertanya terkait pelunasan lebih banyak lagi," tandasnya. (sya/dn)
What's Your Reaction?






