Kejari Tulungagung Geledah BPKAD dan Disbudpar, Usut Dugaan Mark-up Lahan Rp10,5 Miliar
Kejaksaan Negeri Tulungagung geledah Kantor BPKAD dan Disbudpar terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Griya Dalem Kanjengan senilai Rp10,5 miliar.
Tulungagung, (afederasi.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Selasa (30/6/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan Griya Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022.
Operasi ini membuahkan penyitaan sejumlah dokumen penting terkait proses pengadaan lahan yang menelan anggaran Rp10,5 miliar. Tim penyidik membawa keluar dokumen-dokumen tersebut dari kantor dinas dalam beberapa kotak plastik besar sebagai alat bukti tambahan.
Kasi Intel Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan penggeledahan difokuskan untuk mengamankan dokumen asli, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban. Pihaknya menduga terdapat ketidakwajaran dalam proses pembelian lahan tersebut.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Temuan awal kami menunjukkan adanya indikasi kemahalan harga atau mark-up dalam pembelian ini," ujar Roni saat memberikan keterangan kepada media di lokasi.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran pengadaan mencapai Rp10,5 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran tanah senilai Rp10 miliar, jasa notaris Rp125 juta, serta biaya penilaian atau appraisal sebesar Rp57 juta.
Selain dugaan mark-up, penyidik menyoroti kejanggalan administratif yang fatal. Hingga saat ini, lahan yang telah dibeli menggunakan APBD tersebut belum mengantongi Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkab Tulungagung.
Status perkara ini kini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sejak penyelidikan dimulai pada Mei lalu, sedikitnya 30 saksi telah menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari pemilik awal lahan, pejabat BPKAD selaku tim penganggaran, serta jajaran pejabat Disbudpar selaku OPD pengampu aset.
"Kami akan mendalami seluruh dokumen yang disita. Kami juga akan memanggil pihak lain terkait usulan penganggaran dan aliran keuangan dalam proyek ini," tegas Roni.
Untuk menghitung kerugian negara secara pasti, Kejari Tulungagung segera berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dokumen hasil penggeledahan akan digunakan sebagai bukti utama bagi BPKP dalam melakukan audit investigatif.
Sebagai catatan, Griya Dalem Kanjengan yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kepatihan, memiliki nilai historis tinggi. Lokasi tersebut merupakan rumah milik keluarga Pringgokusuman yang menjadi tempat penyimpanan pusaka daerah, Tombak Kanjeng Kiai Upas.(riz/dn)
What's Your Reaction?

