Kasus Pembunuhan Pasutri Ngantru Tahap Pembuktian, Lima Saksi dihadirkan
Tulungagung, (afederasi.com) - Kasus Pembunuhan Pasutri Ngantru yang menjerat Edi Purwanto alias Glowoh dengan korban Tri Suharso (57) dan Ning Nur Rahayu (49) masuk tahap sidang pembuktian. Dalam persidangan tersebut lima saksi dihadirkan.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, kasus yang menjerat Glowoh sudah masuk ke tahap sidang pembuktian pada Rabu (29/11/2023) lalu.
Atas kasus tersebut setidaknya ada lima saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut.
Saksi diminta untuk menyatakan kesaksian, saksi diantaranya yakni anak korban, sisanya saksi ahli.
"Pada sidang pembuktian saksi-saksi sudah dihadirkan mulai dari anak korban hingga saksi ahli yang menangani kasus ini sejak awal," jelas Amri Rahmanto Sayekti, Minggu, (3/11/2023).
Keterangan dari para saksi itu, nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian, atas kasus pembunuhan yang telah dilakukan oleh terdakwa, nantinya kedepan melalui keterangan saksi tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hukuman yang diberikan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menjerat terdakwa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mininal 20 tahun penjara dan maksimal adalah hukuman mati.
"Penerapan pasal itu karena dari hasil rekonstruksi, menguatkan dugaan pembunuhan berencana oleh terdakwa, penerapan pasal itu memang sempat ada perubahan yang awalnya hanya dikenakan pasal 338 atau pembunuhan biasa, akan tetapi hasil rekonstruksi menguatkan jika terdakwa diberi pasal 340 KUHP," jelasnya.
Meski sidang pembuktian sudah dilakukan, masih ada beberapa tahapan sidang yang harus dilalui sebelum masuk ke sidang tuntutan dan putusan.
"Setelah ini, Majelis Hakim akan memberikan hak kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi tersendiri untuk memberikan kesaksiannya," katanya.
Nantinya, keterangan dari saksi yang didatangkan oleh pihak terdakwa ini bisa membuat Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa.
Setelah saksi yang didatangkan terdakwa memberikan kesaksiannya, selanjutnya giliran terdakwa menjalani pemeriksaan oleh Majelis Hakim.
"Tahapan sidang masih banyak, ada pembacaan tuntutan dan lain-lain sebelum nantinya masuk sidang putusan," pungkasnya.(riz)
What's Your Reaction?


