Aniaya Penjual Gorengan, Lansia asal Kedungwaru Harus Berurusan dengan Polisi

03 Dec 2023 - 17:24
Aniaya Penjual Gorengan, Lansia asal Kedungwaru Harus Berurusan dengan Polisi
Pelaku ketika diamankan di Polsek Kedungwaru, (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - WA seorang pria berusia 65 tahun dari Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kedungwaru setelah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri pada Rabu (29/11/2023).

Pasangan yang menjadi korban, SS dan istrinya, merupakan penduduk Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Mereka bekerja sebagai penjual gorengan dan jenang campur di depan rumah korban, di mana tempat tersebut mereka sewa dari korban.

Kepala Bagian Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat sedang berjualan, pasangan tersebut mendapati hujan deras yang membuat sebagian air hujan mengenai lapak mereka yang berdekatan dengan stop kontak.

Ketika istri korban mencoba memasukkan stop kontak ke dalam rumah karena terkena air hujan, stop kontak tersebut sudah basah. Khawatir akan korsleting listrik, ia enggan memindahkan stop kontak yang basah tersebut ke rumah.

"Saat itu hujan deras, stop kontak untuk listrik di lapak korban terkena air hujan, istri korban berencana memindahkan stop kontak itu, tetapi takut tersengat listrik," kata Iptu Mujiatno pada Minggu (3/11/2023).

Saat istri korban memohon agar pelaku mencabut kabel stop kontak di rumahnya, pelaku malah marah dan membentak-bentaknya. Meski ditegur oleh SS untuk tidak melakukan itu, pelaku justru semakin emosi.

Pelaku langsung mendatangi pasangan tersebut dan menggunakan ranting kayu kering untuk menganiaya mereka. Ia memukulkan ranting kayu tersebut ke kepala dan tangan pasangan tersebut, menyebabkan istri korban terjatuh tersungkur.

Kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar yang berusaha melerai agar pelaku tidak melanjutkan penganiayaannya. Setelah itu, korban dan istrinya segera pergi ke RSUD dr. Iskak untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mujiatno menyebut bahwa keduanya mengalami luka-luka akibat serangan tersebut. SS mengalami luka di kepala, jari kelingking kanan, dan ibu jari, sementara istrinya mengalami memar di pipi kiri dan beberapa luka akibat pukulan di tubuhnya.

Korban tidak terima dengan perlakuan tersebut dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedungwaru. Unit Reskrim Polsek Kedungwaru berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya setelah menerima laporan.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kedungwaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana," tambahnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow